Jakarta (ANTARA News)  - Korban dugaan pelecehan seksual anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) berinisial LG menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

"Saya mendampingi anak. LG menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya," kata orang tua LG, Yusuf Ginting, di Markas Polda Metro Jaya, Senin.

Yusuf menuturkan, dirinya juga menjalani pemeriksaan bersama LG sejak pukul 11.30 hingga 16.00 WIB.

Penyidik mengajukan sebanyak 23 pertanyaan kepada Yusuf, sedangkan LG mendapatkan pertanyaan sekitar 20 dalam berita acara pemeriksaan.

Yusuf mengatakan, penyidik memfokuskan pertanyaan mengenai kegiatan pendidikan Paskibra termasuk kronologi dugaan tindak kekerasan terhadap anggota Paskibra oleh seniornya.

Orang tua LG sempat mendatangkan seorang motivator untuk mengembalikan kondisi putranya karena sempat mendapatkan tekanan dari seniornya.

Sebelumnya, para orang tua anggota Paskibra DKI Jakarta Tahun 2010 melaporkan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, pengurus Purna Paskibra Indonesia (PPI) dan tiga anggota Paskibra senior berinisial FDT, V, serta A terkait dugaan pelecehan seksual dan kekerasan.

Yusuf Ginting melaporkan tiga Paskibra senior berdasarkan Laporan Polisi Nomor TBL/3137/IX/2010/PMJ tertanggal 3 September 2010 dengan tuduhan melanggar Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Yusuf menjelaskan ketiga orang terlapor itu memerintahkan anaknya tidur telungkup ditumpuk empat orang sekaligus.

Orang tua anggota Paskibra itu menambahkan ketiga senior tersebut bertanggung jawab secara teknis terkait dugaan tindak kekerasan itu. Dia juga melaporkan Dinas Olahrga dan Pemuda (Disorda) DKI Jakarta karena memberikan kegiatan pelatihan kepada orang yang tidak profesional.

Orang tua anggota Paskibra berinisial S dan I juga melaporkan senior Paskibra terkait kasus yang sama ke Polda Metro Jaya.

Saat ini, polisi telah meminta keterangan terhadap orang tua korban, yakni Looren Djunaidi, Wier Ritonga, Rosnani.

Orang tua S, Looren Djunaidi, menyatakan, pihaknya melaporkan pengurus Purna Paskibra Indonesia (PPI) dan Paskibra senior tahun 2009.

Pihak yang dilaporkan adalah i Saskia Sabrina, Irene Evelyn, Irma, Mirza Nazir sebagai ketua panitia PPI, Yossie Yulianto Kusumo dan Muhammad Mahdi sebagai ketua investigasi dari PPI.

Saksi lainnya yang juga salah satu orang tua korban, Wier Ritonga, menjelaskan anaknya yang berinisial I menceritakan kegiatan orientasi Paskibra terdapat tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

Ritonga menyebutkan anggota diminta melepaskan pakaian dari kamar tidur menuju kamar mandi dalam hitungan 10 detik.

Informasi pelecehan seksual itu beredar setelah para anggota putri Paskibraka diduga mendapatkan tindak kekerasan dan pelecehan seksual dari seniornya.

Jumlah korban tindakan pelecehan seksual dan kekerasan itu sebanyak 14 anggota Paskibra putra dan putri.

Tindakan itu diterima anggota Paskibraka DKI Jakarta saat melaksanakan Orientasi Kepaskibrakaan di Kompleks Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, Cibubur, Jakarta Timur, 2 hingga 6 Juli 2010.
(T014/s018)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010