Jakarta (ANTARA News) - Nama Wali kota Bekasi Mochtar Muhammad ikut disebut dalam sidang dakwaan kasus suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Margono, dalam persidangan pertama kasus suap kepada Suharto dan Enang Hernawan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam persidangan disebutkan jumlah uang yang diserahkan Kepala Inspektorat Bekasi Herry Lukmantohari serta Kabid Aset dan Akuntansi Dinas PPKAD Bekasi Herry Suparjan kepada pemeriksa BPK sebesar Rp400 juta.

Masih menurut dakwaan penuntut umum, bahwa Rp200 juta dari dana suap tersebut merupakan dana dari Koni Bekasi, lanjutnya.

Semua kejadian suap tersebut berawal dari keinginan Wali kota Bekasi memperoleh predikat "wajar tanpa pengecualian" untuk keuangannya.

Walikota Bekasi lantas menanyakan apakah ada anggaran yang bisa diberikan atas bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, dan dijawab Kepala Inspektorat Pemkot Bekasi bisa.

Perbuatan Suharto dan Enang bertentangan dengan PP No 30/1980 serta Peraturan BPK No 2/2007 pasal 7 ayat 2 huruf a dan b.

Suharto dan Enang dijerat pasal 12 huruf a jo pasal 18 dan pasal 11 jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah jadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)
(V002/R010/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010