Kediri (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menahan dua oknum pegawai PT Kereta Api yang dituduh terlibat dalam aksi pencurian bantalan rel kereta api.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ngadiluwih Aiptu Sarwo Edy Selasa mengemukakan, penangkapan kedua oknum pegawai tersebut berawal dari laporan warga yang melihat ada bantalan rel kereta api dijual ke pedagang barang bekas.

"Setelah kami selidiki, ternyata barang-barang tersebut dijual oleh kedua oknum pegawai PT KA itu. Mereka sengaja membawanya ke tempat jual beli barang bekas," ujarnya.

Ia mengatakan, kedua oknum yang adalah petugas penilik jalan (PPJ) di kawasan Stasiun Kediri itu, Rohmad (55) seorang mandor, dan Kusnandir (51). Keduanya diketahui warga asal Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Edy mengungkapkan, kedua tersangka terungkap telah membawa dan menjual bantalan rel kereta api yang baru diganti.

"Seharusnya, bantalan rel bekas itu dibawa ke stasiun kereta api terdekat, namun oleh kedua tersangka malah langsung dijual ke tempat jual beli barang bekas," katanya.

Bantalan rel bekas seharusnya dikumpulkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan lelang.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Rohmad yang pada April 2011 akan memasuki masa pensiun, dan Kusnandir, kini ditahan pihak Polsek Ngadiluwih.

Sementara itu, pemilik jual beli barang bekas Maidi (63) yang merupakan warga Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, juga ikut ditahan. Ia juga terlibat dalam kasus tersebut, karena menampung benda curian.

Barang bukti hasil curian yang kini disita polisi antara lain berupa enam batang bantalan rel kereta api yang masing-masing panjangnya 2,5 meter.

Tersangka Rohmad mengaku terpaksa menjual barang-barang itu setelah mengalami kesulitan dana.

Tersangka mengaku memperoleh uang sebesar Rp900 ribu dari hasil penjualan bantalan rel tersebut. Rencanya, uang itu digunakan untuk memberi makan para pekerja yang membantu penggantian rel kereta api.

"Rencananya uang itu untuk beli makan para pekerja," kata Rohmad.

Walaupun dengan alasan untuk memberi makan para pekerja yang jumlahnya empat orang, polisi tetap memroses kasus tersebut. Kedua oknum PT KA itu akan dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan Dalam Pekerjaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara Maidi, pemilik kios jual beli barang bekas akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(ANT-073/P004/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010