Amsterdam (ANTARA News) - Seorang warga Belanda tersangka penyiaran kartun yang memojokan umat Muslim diputuskan tidak dikenai sanksi, kata Jaksa Negara itu, Selasa.

Kasus pembuatan kartun oleh Gregorius Neckschot yang dipandang sebagai gerakan anti Islam oleh politisi Geert Wilders dari Partai Kebebasan yang masih dirundingkan oleh pemerintah koalisi telah menghadapkannya kepada sanksi atas penyebaran kebencian dan diskriminasi.

Nekschot, yang berarti tembakan di leher dalam bahasa Belanda, ditangkap pada Mei 2008 setelah penyelidikan sejak 2005 dan telah dilepaskan setelah 30 jam penahanannya.

Jaksa pelayan mengatakan bahwa dia tidak akan terkena sanksi karena telah ditahan selama satu hari penuh dan kartun yang diedarkan juga telah tidak ditayangkan di internet.

Beberapa kartun yang dibuatnya diperuntukkan bagi Islam dan ia juga mengkritik agama lain termasuk Kristen.

Sementara itu, sebuah kelompok Muslim di Belanda mendapat denda sebesar 2.500 euro pada Agustus atas penyebaran kartun yang menggambarkan Holocaust serta pemusnahan Zionis.

Di negara lain, ketimpangan terjadi, sebuah kartun di harian Denmark pada 2005 yang menggambarkan Nabi Muhammad SAW yang membawa bom di sorbannya memicu banyak kecaman dari Negara Muslim. Mereka menuntut harian itu untuk meminta maaf, akan tetapi pemerintah Denmark melindungi kebebasan hak berekspresi harian tersebut.
(BPY/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010