Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pengurus Badan Setara Institute, Hendardi, menuturkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdampak terhadap penghentian kasus Yusril Ihza Mahendra.

"Kejaksaan harus tetap melanjutkan pengusutsan kasus Yusril karena putusan MK sama sekali tidak berpengaruh terhadap posisi kasusnya," kata Hendardi melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis.

Hendardi mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga melibatkan Yusril itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum.

Pengamat hukum itu, menyatakan proses penanganan kasus Sisminbakum tidak tergantung pada keberadaan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra terkait dengan Pasal 22 Ayat (1) huruf D UU tentang Kejaksaan.

MK menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional).

Putusan MK itu berimplikasi terhadap lepasnya jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung RI sejak Rabu (22/9).

Hendardi mengungkapkan putusan MK hanya menunjukkan kemenangan Yusril secara politik terkait legalitas pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung.

"Kemenangan intelektual Yusril atas pendapatnya yang dibenarkan MK," ujar Hendardi.

Kejaksaan Agung menetapkan Yusril sebagai tersangka kasus korupsi Sisminbakum saat menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(T.T014/H-KWR/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010