Jakarta (ANTARA) - Pengurus Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC) Koja, Jakarta Utara menggelar Shalat Jumat dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

"Kami mengikuti anjuran pemerintah untuk membatasi kegiatan Shalat Jumat hanya diikuti sebanyak 50 persen kapasitas," ujar Kepala Sub Divisi Pengkajian Badan Managemen Jakarta Islamic Centre, Paimun Karim saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Berikut ​​​​​​​daftar tata laksana Shalat Jumat pada 18 Juni 2021 bertepatan dengan 8 Zulkaidah 1442 Hijriah:

Khatib: Ustadz Lukman Hakim S Ag
Imam: H Ade Kurniawan Lc, Al-Hafidz
​​​​​​​Bilal: H Asep Hidayat S Pd I
​​​​​​​
Panduan Protokol Kesehatan:
1. Telah berwudhu di rumah masing-masing
2. Membawa sajadah dan perlengkapan shalat, sendiri
3. Wajib menggunakan masker
4. Mencuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid
5. Menjaga jarak antarjamaah minimal satu meter
6. Menghindari berkerumun saat masuk dan keluar masjid
7. Mengisi daftar pengunjung/ jamaah yang sudah disediakan petugas di setiap pintu masuk masjid.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan tidak melarang kegiatan shalat berjamaah di masjid pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Jakarta Utara.

"Masih tetap diperbolehkan ibadah 50 persen untuk dijaga. Tergantung kedisiplinan masing-masing. Bahwa apa yang kita lakukan bukan untuk melarang, tapi untuk menyehatkan kita semua," kata Ali saat ditemui wartawan di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis.

Kendati tidak melarang, Ali mengimbau agar pengurus masjid tetap mengatur baris jamaah shalat agar sesuai protokol kesehatan mengingat angka penularan COVID-19 di DKI Jakarta masih tinggi.

Baca juga: DKI Jakarta perpanjang PPKM Mikro hingga 14 Juni
Baca juga: TPU Rorotan Jakarta Utara terisi sekitar 400 makam
Baca juga: Ridwan Kamil dan Anies Baswedan shalat subuh berjamaah di Sumedang

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021