Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Filipina batal mengenakan bea masuk antidumping terhadap produk obat nyamuk bakar (mosquito coils) asal Indonesia.

"Filipina sudah membatalkan atau menarik pengenaan antidumping terhadap obat nyamuk karena setelah dilakukan investigasi kurang dari dua persen margin dumpingnya. Kalau tidak salah dua hari lalu determinasi finalnya," kata Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya Otoritas Anti-Dumping Filipina atau Tariff Commission Philippines menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk obat nyamuk bakar (mosquito coils) asal Indonesia karena menurut laporan determinasi akhir hasil investigasi otoritas antidumping Filipina, margin dumping produk obat nyamuk bakar asal Indonesia "de minimis" atau kecil yakni 0,61 persen dari harga ekspor.

Eksportir Indonesia PT Johnson Home Hygiene Products (JHHP) selaku perusahaan tertuduh menyambut gembira hasil laporan yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2010 tersebut karena dengan demikian pasar Filipina kembali terbuka untuk produk obat nyamuk bakar Indonesia.

Sebelumnya, pada 15 Juli 2009, Department of Trade and Industry Filipina memulai penyelidikan antidumping terhadap produk Mosquito Coils dengan pos tarif HS/AHTN codes 3808.10.20; 3808.50.12; dan 3808.91.20 dari PT JHHP asal Indonesia.

Pada kasus tersebut, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang dikenakan tuduhan dumping atau praktik penjualan komoditas produk ke luar negeri pada tingkat harga yang lebih rendah dibanding harga dalam negeri.

Dalam penyelidikan yang berlangsung sekitar satu tahun, pemerintah bersama perusahaan tertuduh PT JHHP terus melakukan upaya pembelaan.

PT JHHP juga bersikap kooperatif dan menyampaikan data/informasi yang diperlukan kepada otoritas antidumping Filipina.

Berdasarkan pasal 5.8 perjanjian antidumping, suatu penyelidikan antidumping segera diakhiri jika yang berwenang menentukan bahwa selisih dumping adalah de minimis atau kurang dari dua persen dan dinyatakan dalam persentase dari harga ekspor serta volume produk impor dumping, aktual atau potensial, kerugiannya dapat diabaikan.

Dalam laporan determinasi awal yang diterbitkan otoritas antidumping Filipina pada 15 Februari 2010 disebutkan bahwa margin dumping obat nyamuk bakar yang diimpor dari Indonesia adalah sebesar 0,40 dolar AS per kilogram dari harga ekspor.

Namun, pada saat uji publik 24-27 Mei 2010 di Manila, Filipina, pihak perusahaan menyampaikan berbagai data dan informasi yang diperlukan untuk menanggapi informasi yang disampaikan industri dalam negeri Filipina.

Pada 4 Agustus 2010 otoritas antidumping Filipina akhirnya menerbitkan laporan determinasi akhir yang menyimpulkan bahwa margin dumping obat nyamuk bakar asal Indonesia adalah sebesar 0,05 dolar AS/case atau 0,61 persen dari harga ekspor.

Berdasarkan aturan perjanjian antidumping (artikel 6 GATT 1994), hasil penghitungan margin dumping yang kurang dari dua persen bisa diabaikan dan perusahaan yang bersangkutan tidak dikenai bea masuk antidumping (BMAD).

(M035/N002/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010