Jakarta (ANTARA News) - Hendarman Supandji menyatakan ikhlas tidak lagi menjadi jaksa agung setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P/2010 mengenai pemberhentian Hendarman dengan hormat sebagai jaksa agung.

"Saya sangat ikhlas meninggalkan jabatan itu. Bukan 100 persen, dua ribu persen saya ikhlas," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Ia menyatakan sudah menerima Keppres mengenai pemberhentian sebagai jaksa agung.

Ia menceritakan setelah pulang dari kantor pada Jumat (24/9) atau 19.30 WIB, dirinya mendapatkan telepon dari ajudan presiden dan diminta untuk menghadap Presiden di Padalarang, Jawa Barat.

"Saya datang ke sana jam 22.30 WIB. Saya langsung diterima dan menghadap Presiden," katanya.

Ia menyatakan menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan Presiden terhadap dirinya selama ini sebagai Ketua Tim Pemberantasan Korupsi serta mempercayakan jabatan jaksa agung.

"Saya memohon maaf jika dalam pelaksanaan tugas membuat kesalahan baik disengaja atau tidak. Saya minta maaf kepada masyarakat baik sebagai ketua timtas tipikor dua tahun, demikian juga selama menjabat sebagai jaksa agung, demikian juga jika ada anak buah saya yang menyimpang," katanya.(*)

(T.R021/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010