Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan Presiden Susiolo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung pada Jumat malam (24/9).

"Tadi malam Keppres tentang pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung (ditandatangani red)dan Wakil Jaksa Agung Darmono bertugas melaksanakan tugas sehari-hari (sambil menunggu pengangkatan jaksa agung yang baru) ditandatangani Presiden," kata Menko Polhukam melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya Staf Khusus Presiden bidang Informasi, Heru Lelono mengatakan, penandatanganan Keppres pemberhentian Hendarman adalah upaya pemerintah untuk menghargai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Digantikan sementara sampai ada jaksa agung definitif," kata Heru.

Heru memastikan, pemerintah akan menentukan jaksa agung baru dalam waktu dekat.

Keppres dengan nomor 104/P/2010 tertanggal 24 September 2010 itu juga mengangkat Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pelaksana tugas sementara jaksa agung sampai ditentukan jaksa agung baru yang definitif.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra untuk menguji Undang-undang Kejaksaan.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, masa jabatan jaksa agung harus dibatasi. Dalam putusannya, MK juga menyebutkan, Hendarman seharusnya berhenti dari posisinya sebagai jaksa agung sejak Oktober 2009, bersamaan dengan berakhirnya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu.

Meski demikian, pihak Istana tetap bersikukuh bahwa Hendarman menjadi jaksa agung secara sah.(*)

(A017*V002/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010