Bekasi (ANTARA News) - Mantan Wapres Jusuf Kalla menyatakan untuk membuat surat keputusan pengangkatan Kepala Kejaksaan Agung butuh pemikiran sehingga bisa dimaklumi bila Presiden baru mengeluarkan keppres pemberhentian Hendarman setelah dua hari keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kita bisa maklumilah adanya celah waktu dua hari. Kan butuh pemikiran dan syukurlah sekarang sudah dikeluarkan keprresnya," kata Jusuf Kalla usai memberikan kuliah perdana dan pelantikan mahasiswa baru Universitas Islam As-Syafi`iyah tahun ajaran 2010/2011 dengan tema "Indonesia antara Cita dan Fakta", di Bekasi, Jabar, Sabtu.

Mantan Menko Kesra itu menegaskan tidak tahu penyebab keterlambatan itu kalau memang disebut terlambat. "Ada apa, ya, tidak tahu saya. Yang jelas Presiden sudah mengeluarkan SK-nya dan sudah selesai kan," ujar Kalla.

Ia minta agar polemik fatwa MK tidak perlu diperpanjang lagi oleh media. Bila keputusan presiden (keppres) tidak dikeluarkan atau fatwa MK tidak dilaksanakan, maka menurut Kalla menyebabkan pejabat tidak taat hukum.

"Kalau tidak segera ditindalanjuti fatwa MK itu bisa saja gubernur, bupati, wali kota bisa jadi tidak taat hukum. Alhamdulillah kan sudah selesai," ujarnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan keppres pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Beberapa nama jaksa pun disebut-sebut disiapkan Hendarman untuk diajukan ke Presiden SBY, salah satunya Darmono.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Darmono kapasitasnya diragukan jika dipilih memimpin korps Adhyaksa.

"Darmono bukan orang yang tepat memimpin kejaksaan karena kurang memiliki karakter yang tegas," kata Aktivis ICW, Emerson Yuntho, usai Diskusi Polemik di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (25/9).

Ia menilai jaksa agung pengganti Hendarman hendaknya orang pemberani, yang mampu menyelesaikan kasus-kasus besar yang ditangani kejaksaan.

"Jaksa Agung terpilih bukan yang menurut pada kepentingan pemerintah. Jaksa Agung harus menurut pada undang-undang," ujarnya.

Menurut Jusuf Kalla, jaksa agung baru baik orang intern kejaksaan ataupun orang luar akan sama saja. "Kan sudah pernah kedua-duanya dicoba," ujarnya.(*)

(T.M027/D007/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010