London (ANTARA News) - Persatuan Pelajar Indonesia di Inggris (PPI UK) mempertanyakan kehadiran anggota Komisi III DPR yang mengadakan studi banding mengenai masalah keimigrasian di negara tersebut.

"Juru bicara Komisi III Azis Syamsudin mengklarifikasi kedatangan mereka adalah kunjungan kerja resmi yang disahkan rapat pleno, bukan studi banding seperti yang diberitakan media," ujar Andhika Gannesha Gemilang, Divisi IT dan Media PPI UK dalam keterangannya kepada Antara London, Senin.

Dalam diskusi dengan anggota PPI UK, Azis Syamsudin yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR mengatakan bahwa kedatangan anggota Komisi III adalah untuk mempelajari bagaimana "UK Border Agency" memayungi setidaknya empat institusi pemerintahan yaitu Imigrasi, Kantor Pajak, Kepolisian, dan Bea Cukai.

Menurut Azis Syamsudin, "UK Border Agency" juga memiliki dana bersama yang dapat digunakan oleh keempat institusi di atas untuk operasional di perbatasan.

Andhika Gannesha Gemilang menyebutkan, Komisi III membahas usulan pemerintah terkait dengan dua poin yaitu apakah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi dapat diberikan `hak penyidikan`, dan perlukah eksistensi atase Imigrasi di setiap Kedutaan.

Lalu, bagaimana pemisahan otoritas dan pengelolaan anggaran terkait penyatuan keempat institusi tersebut dan upaya pencegahan terjadinya konflik diantara institusi tersebut.

Andhika menyayangkan tidak satupun hasil yang telah mereka peroleh selama `kunjungan kerja resmi` ke Inggris itu dipaparkan dalam diskusi.

Saat menjawab pertanyaan dari mahasiswa hukum Andrew mengenai UU yang akan dihasilkan dari kunjungan ini, Azis Syamsudin menjawab tidak adanya jaminan bahwa UU keimigrasian nanti akan `sukses`.

"Beliau menegaskan ada banyak RUU lainnya yang akhirnya tidak jadi dikeluarkan walaupun sudah dilakukan kunjungan kerja ke negara lain," ujar Andhika Gannesha Gemilang.

Pertemuan sekitar 60 menit dengan anggota Komisi III DPR yang difasilitasi oleh PPI UK di KBRI London itu bertujuan untuk meluruskan isu-isu miring mengenai studi banding yang kerap dilakukan anggota Dewan.

Sementara itu Andrew Sutedja, SH, mahasiswa LLM in Commercial Law, the University of Sheffield mengakui bahwa PPI UK merasa prihatin akan adanya kemungkinan hasil yang tidak signifikan dari kunjungan kerja tersebut bagi perbaikan sistem hukum di Tanah Air.

"Kalau sekadar membandingkan mengenai pemberlakuan UU di luar negeri, mengapa harus dalam bentuk kunjungan kerja? Kenapa tidak dengan tindakan yang lebih mudah diaplikasi dan efektif dengan memanfaatkan jurnal `online`, buku atau informasi `website` atau mungkin peran pelajar di luar negeri lebih digerakkan mengingat para pelajar Indonesia di luar negeri juga ada yang mempelajari hukum, atau bidang-bidang lain," kata Andrew.
(ANT/A024)

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010