Dumai (ANTARA News) - Setidaknya ada 159 warung internet di Kota Dumai Provinsi Riau beroperasi tanpa izin atau ilegal.

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kota Dumai, Wan Apri, Senin, mengatakan, berdasarkan pendataan yang dilakukan, dari 160 warnet di daerah itu hanya satu yang peroperasi secara sah.

"Selebihnya atau 159 warnet lainnya, tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.

Menindak lanjuti temuan ini, terang dia, kedepannya KPT akan melakukan upaya penertiban dengan cara menyebarkan surat imbauan dan sosialisasi langsung terhadap pengusaha warnet di Dumai.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Dumai tentang perizinan usaha warnet. Dalam Perwako, diatur tentang waktu buka tutup usaha dan larangan menyediakan situs pornografi, serta pajak," tuturnya.

Ia memprediksi, dari 160 warnet ini, seharusnya dapat memberikan PAD sekitar besar Rp 27 juta pertahun dari sektor perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

"Supaya pendirian warnet ini tertib dan dengan alasan yang tepat, maka langkah penertiban akan dilakukan bersama Kantor Perpustakaan dan Data Elektronik Kota Dumai yang akan mendata seluruh usaha warnet.

"Kerjasama ini diharapkan dapat bersinergi dan menghasilkan pendataan yang akurat," paparnya.

Pantauan di tempat warnet, rata-rata pemilik mengoperasikan tempat usahanya 24 jam.

Kebanyakan pelanggannya, merupakan muda-mudi yang diprekirakan masih tergolong pelajar.

"Kebanyakan pemilik warnet tidak melakukan pantauan terhadap pengunjungnya sehingga situs porno bisa dibuka dengan bebas dan kapan saja. (FZR/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010