Medan (ANTARA News) - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Utara, Mashudi, mengatakan bahwa dua dari tiga narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sibolga yang melarikan diri sudah ditangkap.

"Tarmidi Abu Bakar dan Zulkarnain Lubis sudah tertangkap, tetapi satu lagi, Irwan Momo Sinambela, saat ini masih dikejar petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sibolga yang bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat," katanya di Medan, Rabu.

Ketiga napi, Tarmidi Abu Bakar alias Midi, Zulkarnain Lubis alias Ucok dan Irwan Momo Sinambela alias Pak Loviansari melarikan diri dari Lapas Klas II A Sibolga, Minggu (26/9) pagi, saat napi lainnya sedang melaksanakan kegiatan keagamaan.

Napi tersebut melarikan diri dengan cara memanjat dinding pagar Lapas Sibolga.

Mashudi mengatakan, Tarmidi dan Zulkarnain Lubis ditangkap di salah satu tempat di Daerah Pandan, Senin (27/9) atau satu hari setelah mereka melarikan diri.

"Kedua napi yang tertangkap itu, kembali dimasukkan kedalam sel Lapas Sibolga," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengirimkan Tim Kementerian Hukum dan HAM Sumut ke Lapas Klas II A Sibolga untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Tim tersebut nantinya akan menyelidiki mengenai penyebab kaburnya ketiga napi tersebut. Apakah ada keterlibatan orang dalam," katanya.

Ketiga napi yang menghuni Lapas Klas II A Sibolga itu, Tarmidi dipidana 5 tahun dalam pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2007, denda Rp25 juta, subsider 3 bulan dan direncanakan baru bebas 19 Oktober 2014.

Zulkarnain Lubis, dipidana 10 tahun melanggar UU Nomor 22 Tahun 1997, denda Rp30 juta dan direncanakan bebas 10 Oktober 2019, serta Irwan yang dipidana 2 tahun 6 bulan melanggar pasal 363 KUH Pidana direncanakan bebas 9 Agustus 2012.
(T.M034/B013/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010