Mataram (ANTARA News) - Polisi Resort Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat terus melakukan pengembangan untuk menjerat para pelaku kasus pembunuhan Dasih, warga Desa Pelangan, Sekotong, yang terjadi pada 2008.

Hal itu dikatakan Kapolres Lombok Barat, AKBP Agus Supriyanto, usai melakukan tindakan pengamanan terhadap sekitar 150 warga Desa Pelangan, Sekotong, yang melakukan aksi pemblokiran jalur utama menuju Pelabuhan Lembar, di depan kantor Mapolres Lombok Barat, Rabu malam.

"Dari hasil pengembangan, dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Dasih, tadi siang ditangkap aparat Polda NTB," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan dua orang DPO, masing-masing Labek dan Sabri, yang diduga terlibat kasus pembakaran, penganiayaan yang mengakibatkan terbunuhnya Dasih, di Dusun Rambut Petung,Desa Pelangan, Sekotong, pada Juni 2008, hasil dari keterangan yang diperoleh dari tiga tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap.

Tiga orang tersebut ditangkap setelah aparat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 2008. Setelah disidang di pengadilan, ketiga tersangka dikenakan hukuman mulai dari masing-masing dikenakan hukuman penjara empat dan enam tahun.

Dari hasil keterangan ketiga tersangka yang sudah dipenjara, kata Agus, jumlah tersangka menjadi 25 orang. Puluhan warga yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Dasih, masuk dalam DPO Polres Lombok Barat.

"Dari 25 DPO, sebanyak dua orang sudah ditangkap. Namun, ternyata tindakan penangkapan yang dilakukan Polda NTB tadi siang, tidak diterima oleh keluarga dan kerabat dari dua orang yang ditangkap tersebut," katanya.

Terkait dengan penangkapan itu juga, kata dia, sekitar 150 warga Desa Pelangan, Sekotong, sekitar Pukul 20.00 WITA, menyerbu Mapolres Lombok Barat dan memblokir jalan raya, sehingga menyebabkan arus lalu lintas menuju Pelabuhan Lembar terganggu.

Tindakan tersebut dilakukan agar aparat kepolisian bersedia membebebaskan dua orang rekannya yang ditangkap.

Melihat kondisi tersebut, lanjutnya, pihaknya yang dibantu oleh ratusan Satuan Pengendali Massa (Dalmas) dan satu kompi anggota Brimob dari Polda NTB, terpaksa melakukan tindakan tegas dengan membubarkan secara paksa menggunakan tembakan peringatan dan "water cannon".

Dalam aksi pembubaran paksa tersebut, satu orang anggota kepolisian dari Polres Lombok Barat, yakni Briptu Komang Tri Aryana dilarikan ke rumah sakit karena terkena busur panah.

Aparat juga berhasil menangkap enam orang warga yang terbukti membawa senjata tajam serta mengamankan puluhan sepeda motor.

"Sebelum diberikan tindakan tegas, kami memberikan himbauan agar massa segera kembali ke rumahnya, tapi itu tidak digubris. Tepat pukul 22.33 WITA, tindakan tegas akhirnya dilakukan karena menghambat arus lalu lintas menuju Pelabuhan Lembar," kata Agus. (ANT/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010