Jakarta (ANTARA News) - Komisi VII DPR meminta pemerintah segera melakukan pembatasan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium dan solar.

Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis, mengatakan, pembatasan bisa dimulai dengan menerbitkan revisi Peraturan Presiden No 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perpres No 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri.

"Kami minta segera dilakukan pembatasan BBM bersubsidi secara bertahap sebelum akhir tahun ini yang diawali dengan penerbitan perpres baru," katanya.

Menurut dia, berdasarkan informasi yang didapatnya, draf perubahan perpres tersebut sudah final, sehingga sebaiknya segera diterbitkan.

Setelah penerbitan perpres, lanjutnya, pemerintah selanjutnya bisa melakukan persiapan-persiapan termasuk sosialisasi, sehingga penerapan di lapangan nantinya berjalan dengan baik.

Riefky mengatakan, selama ini, peruntukan BBM bersubsidi banyak yang tidak tepat sasaran, sehingga meningkatkan anggaran subsidi.

Ia mencontohkan, kapal barang atau kargo dan kapal niaga berskala besar yang sesuai perpres masih dibolehkan menggunakan solar bersubsidi. "Sementara, di sisi lain, nelayan skala kecil kesulitan mendapat solar bersubsidi," katanya.

Demikian pula, truk tambang, alat berat, mobil kedutaan, dan mobil mewah dengan kapasitas 3.000 cc ke atas yang boleh memakai BBM bersubsidi. "Jenis-jenis moda transportasi itu seharusnya tidak boleh memakai BBM bersubsidi," ujarnya.

Di sisi lain, Riefky meminta, PT Pertamina (Persero) selaku pelaksana utama pendistribusian BBM bersubsidi, juga mesti menyiapkan infrastruktur pembatasan secara lengkap.

Misalkan, lanjutnya, Pertamina mesti segera menambah dispenser BBM nonsubsidi khususnya di pelosok-pelosok yang terdapat lokasi pertambangan seperti Kalimantan dan Sumatra.

"Mereka sebenarnya mungkin tidak mau memakai BBM subsidi, namun karena tidak ada dispenser nonsubsidi atau lokasinya jauh, maka akhirnya memakai BBM subsidi," katanya.

Terakhir, Riefky meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan aparat kepolisian terus menerus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelewengan penggunaan BBM subsidi.
(K007/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010