Merangin, Jambi (ANTARA News) - Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kabupaten Merangin, terus berupaya mengembalikan uang negara sebesar Rp480 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh delapan orang pejabat Merangin.

Ketua Majelis TP-TGR Khafied Moein di Merangin, Kamis, mengatakan, dalam upaya pengembalian uang negara tersebut, dalam minggu ini majelis TP-TGR akan kembli memanggil pejabat terkait.

Mereka dipanggil untuk menanda tangani surat perjanjian kesanggupan membayar yang dikeluarkan oleh majelis TP-TGR.

"Kita akan panggil mereka yang terkait, kita mau lihat berapa kesanggupan mereka untuk mengangsur pengembalian uang negera tersebut setiap bulannya," ujar Khafied.

Dijelaskannya, uang negara dari APBD Merangin yang telah digunakan untuk keperluan pribadi oleh pejabat terkait akan dikembalikan secara berangsur dalam waktu dua tahun.

Jika pejabat terkait tidak sanggup membayar angsuran perbulan maka Majelis TP-TGR akan melakukan meninjau kembali kesangupan tersangka.

"Akan tetapi, apabila orang yang terkait tidak mengembalikan uang negara ke kas daerah sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka penyitaan aset bisa dilakukan oleh Majelis TP-TGR. Yang jelas uang tersebut wajib dikembalikan," katanya.

Dalam sidang perdana yang digelar majelis TP-TGR, Rabu (29/9), sejumlah nama pejabat di SKPD Kabupaten Merangin yang terkait dengan dugaan korupsi pada APBD Kabupaten Merangin tahun 2006 hingga 2009 dipanggil.

Mereka yang dipangil di antaranya, Zakaria Ismail BA, Yurliani ahli waris almarhum Sarwo, Munzir Murad, Martizal SPd, Amir HS SPd, Salman Ayub.

Selanjutnya, Thamrin BA, mantan Kepala Dinas Pasar dan Pemadam Kebakaran Merangin 2009, yang saat ini masih bertugas sebagai Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip daerah.

"Sejauh ini, dari Rp480 juta, baru Rp115 juta yang sudah dikembalikan," kata Khafied. (ANT-144/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010