Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan perlunya penguatan kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarga, terutama dalam hal penanganan keberangkatan dan kepulangan PMI pada masa pandemi COVID-19.

Concern kita adalah pada keberangkatan dan pulangnya pekerja migran. Hal ini harus termonitor dan kita juga harus bisa memprediksi, sehingga kesiapan daerah dapat ditingkatkan,” kata Menko Airlangga dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menko Airlangga menyampaikan harus ada roadmap untuk membantu meningkatkan keterampilan masyarakat di daerah yang menjadi kantong Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan pelatihan yang dapat melengkapi kebutuhan pelatihan bagi CPMI agar dapat meningkatkan peluang sektor bekerja di luar negeri.

Berdasarkan data BP2MI, pada l tahun 2020 hampir 120.000 PMI telah memanfaatkan Program Kartu Prakerja.

Baca juga: Airlangga Hartato buka Mubes IV Kosgoro 1957 di Cirebon

“Dengan upskilling melalui prakerja, CPMI akan lebih berkualitas dan memiliki nilai lebih tinggi,” ujar Airlangga.

Selain memberikan program pelatihan untuk CPMI, BP2MI dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja juga telah melakukan diskusi terkait fasilitasi pemberian pelatihan kepada Purna PMI. BP2MI rencananya akan membuka 92 titik layanan pendampingan bagi Purna PMI di seluruh Indonesia.

Layanan pendampingan tersebut diharapkan dapat mendorong Purna PMI untuk mengakses Program Kartu Prakerja, sehingga purna PMI dapat memperoleh pelatihan dalam rangka skilling, reskilling, maupun upskilling. Sehingga akan membantu mereka untuk mendapat pekerjaan baru di Indonesia, menjaga produktivitas agar tidak jatuh menjadi pengangguran pasca kepulangan.

Akibat pandemi COVID-19 penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di beberapa negara pada tahun 2020 menjadi terbatas. Hal tersebut berdampak pada penurunan jumlah penempatan PMI pada tahun 2020 sebesar 59 persen dan penurunan remitansi sebesar 17,5 persen dibandingkan tahun 2019.

Baca juga: Pemerintah percepat belanja program pemulihan ekonomi bagi UMKM Bali

Pada Maret 2020, pemberlakuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Keputusan Menaker) 151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI menyebabkan jumlah penempatan PMI menurun.

Jumlah penempatan mulai mengalami kenaikan ketika Keputusan Menaker 151/2020 dicabut dan diganti dengan Keputusan Menaker 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI pada Adaptasi Masa Kebiasaan Baru. Meski mulai mengalami kenaikan, jumlah penempatan PMI masih lebih rendah dibanding sebelum terjadi pandemi COVID-19.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021