Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur bersama Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, memperketat pemeriksaan kendaraan yang melintas di perbatasan Cianjur, saat akhir pekan, sebagai upaya menekan angka penularan virus COVID-19 dari luar kota terutama warga dari zona merah yang memaksa melintas untuk tujuan berwisata.

"Pengetatan pemeriksaan dilakukan saat akhir pekan di perbatasan seperti Puncak Pass dan Jembatan Citarum, sebagai upaya menekan masuknya pendatang dari luar kota tanpa membawa surat keterangan bebas COVID-19 antigen karena tingginya penularan," kata Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur, Sabtu.

Ia menjelaskan, bagi pendatang dengan tujuan wisata tanpa surat keterangan akan diputarbalikkan petugas, sebagai upaya menekan angka penularan yang semakin tinggi di berbagai wilayah termasuk di Cianjur, petugas juga disiagakan di tempat wisata yang ada.

Baca juga: Kapolri targetkan 1.258.556 orang divaksin hari ini

"Berbagai upaya dilakukan bersama pemerintah daerah, untuk menekan angka penularan, terlebih yang bisa saat dibawa pendatang atau wisatawan saat berkunjung ke Cianjur. Untuk itu, peningkatan pemeriksaan selama akhir pekan lebih diperketat," katanya.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, menjelaskan tidak hanya akhir pekan, gugus tugas bersama petugas gabungan setiap hari meningkatkan operasi yustisi di sepanjang jalan nasional dan protokol Cianjur, sebagai upaya menekan masuknya pendatang tanpa surat keterangan bebas COVID-19.

Pihaknya mencatat hingga saat ini, 1.000 orang masih menjalani isolasi, mulai dari isolasi mandiri, rumah sakit dan vila khusus. Berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk menekan angka tersebut, tidak terus meningkat dengan menggencarkan razia dan operasi penerapan prokes.

"Penyekatan dan pemeriksaan ketat ditingkatkan setiap akhir pekan karena masih banyak pendatang yang memaksa berlibur ke Cianjur, tanpa membawa surat keterangan bebas COPVID-19 antigen. Untuk itu, mereka yang terjaring akan dipulangkan ke daerah asalnya," kata Herman.

Tercatat hingga saat ini, petugas gabungan telah memulangkan lebih dari 1.000 kendaraan yang sebagian besar memaksa untuk melintas dengan tujuan sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak-Cipanas, namun tidak mengantongi surat keterangan bebas COVID-19 antigen.

Baca juga: HUT Bhayangkara, Polda Lampung gelar vaksinasi massal di 345 lokasi

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021