Assalamu'alaikum wr.wb

Istri saya sedang hamikl 7 bulan, menurut dokter disarankan tidak puasa. Sejak hari pertama sampai sekarang istri saya tidak puasa. Rencananya sampai akhir ramadhan.

1. bolehkan diganti dengan fidyah

2. klo boleh dengan fidyah, bolehkah dibayar dengan uang tunai, misalkan kita tanya ke yayasan yatim piatu berapa biaya makan satu orang disana. Misalkan RP 20 rb maka saya tinggal kali dengan jumlah tidak puasa instri saya kemudian saya bayarkan stelah puasa.

Terima kasih

?

Wasalam

Assalamu alaikum wr.wb.?
Para ulama sepakat bahwa wanita yang hamil dan menyusui mendapatkan rukshah atau keringanan untuk tidak berpuasa. Lalu, bagaimana cara menggantikannya??

Kalangan Hanafi, Abi Ubayd, serta Abî Tsur berpendapat bahwa wanita yang hamil dan menyusui hanya wajib membayar qadha tanpa perlu membayar fidyah.?

Sementara menurut Ahmad dan Syafi'I, jika keduanya mengkhawatirkan kondisi sang anak lalu mereka berbuka, maka mereka harus membayar qadha dan fidyah. Sementara, jika keduanya hanya mengkhawatirkan kondisi diri mereka sendiri atau mengkhawatirkan kondisi diri mereka sekaligus kondisi anaknya, maka keduanya hanya wajib membayar qadha.?

Sementara, menurut Ibn Umar dan Ibn Abbâs, wanita hamil dan menyusui, baik yang mengkhawatirkan kondisi dirinya maupun anaknya, mereka hanya wajib membayar fidyah; tanpa perlu menggantinya puasanya. Dalam riwayat disebutkan bahwa Ibn Abbâs pernah berkata kepada seorang ibu yang sedang hamil, "Engkau termasuk di antara orang yang tidak mampu berpuasa. Karena itu, engkau wajib membayar fidyah tanpa perlu menggantinya." (HR al-Daraquthni)?


Nah kalau Anda lebih cenderung kepada pendapat ? terakhir, cukup membayar fidyah. Adapun teknisnya boleh seperti yang Anda sebutkan.

Wassalamu alaikum wr.wb

Pewarta: milis_aji@yahoo.com (fatahilah
Copyright © ANTARA 2010