Rembang (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rembang, Jawa Tengah, Zaenudin Ja`far, mengharamkan bisnis penukaran uang yang mengambil keuntungan dalam jumlah tertentu yang mulai bermunculan di daerah menjelang Lebaran 1431 Hijiriah.

"Penukaran uang diperkenankan apabila memiliki nilai yang sama. Misalnya, saya tukar uang pecah Rp100.000, maka uang pecahan yang saya terima juga harus senilai Rp100.000," katanya di Rembang, Senin.

Jika terjadi penukaran uang yang tidak senilai, menurut dia, hal itu sudah termasuk riba.

"Riba adalah sesuatu yang dilarang agama Islam, dan pantang bagi umat muslim terlibat dalam riba, baik sebagai penjual maupun pembelinya berdosa," katanya.

Dia menjelaskan, sebenarnya berbisnis penukaran uang bukanlah sesuatu yang tercela. Pasalnya, hampir semua orang membutuhkannya.

"Namun tindakan memangkas nilai atau melebihkan nilai uang merupakan sesuatu yang dilarang oleh Islam," katanya.

Menurut dia, akan lebih pas jika penyedia layanan penukaran uang menyebutkan secara gamblang niat baiknya.

"Penyedia bisa mengatakan seperti ini, Anda menukar Rp100.000 maka akan kami beri pecahan senilai Rp100.000. Persoalan si penukar akan memberikan imbalan, itu atas kemauan penukar," katanya.

Memberi imbalan tanpa disyaratkan sebelumnya, kata dia, jelas bukan merupakan riba.

"Imbalan tersebut diberikan sebagai bentuk terima kasih karena penyedia sudah bersusah payah menyediakan pecahan yang diinginkan si penukar. Imbalan tersebut tidak mengikat," katanya.

Dia menambahkan, apa yang dikatakannya merupakan bentuk penjelasan terhadap kententuan yang seharusnya ditaati oleh seorang muslim.

Diketahui, sepekan terakhir ini, penyedia jasa penukaran uang mulai ada di Rembang. Meskipun, hanya ada beberapa orang yang membuka lapak di depan Masjid Agung Rembang, namun bisnis tersebut tergolong lebih awal dari tahun 2009.

Menjelang lebaran 2009 lalu, praktik penukaran uang merebak di Rembang mulai pekan ketiga puasa. Namun, Tahun 2010, pada pekan kedua Ramadhan, sudah ada yang menawarkan jasa tersebut.

Harga penukaran uang pada awal puasa kali ini di bawah harga tahun 2009. Untuk pecahan Rp2.000 dan Rp5.000 sebanyak Rp100ribu "dijual" seharga Rp 110 ribu. Adapun penukaran pada pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 diambil sebanyak Rp100ribu penyedia mengambil keuntungan Rp5.000.

Tahun 2009, menukar uang Rp100 untuk pecahan Rp2.000 atau Rp5.000 dikenakan biaya Rp115ribu.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010