ass.wr wb salam kenal saya nanya ustadz :

1. apakan seorang anak wajib memberi uamg/sbagian gajixa kepada ortunya?

2. bila pengahsilannya kurang cukup u/ memenuhi kebutuhan keluarga slama 1 bln apakah wajib jg memberi kpd ortu?

3. apakah seorang suami bila ingin memberi sesuatu kpd ortunya apakah hrs ijin/dengan sepengetahuan istrinya,bila tdk apakah dosa suaminya?

syukron katsir

Assalamu alaikum wr.wb.

Para ulama sepakat bahwa nafkah orang tua yang fakir harus ditanggung oleh anaknya yang mampu.

Namun jika penghasilannya kecil sehingga sang anak tidak mampu menanggung nafkah keluarga dan orang tuanya sekaligus, maka ia harus mendahulukan isteri dan anaknya atas yang lain. Hal ini berdasarkan hadits Nabi saw yang berbunyi, "Pertama-tama bersedekahlah untuk dirimu. Jika ada kelebihan maka untuk keluargamu (isteri dan anak). Jika masih ada kelebihan, maka untuk kerabatmu, ...." (HR Muslim).

Selanjutnya tidak ada keharusan bagi seorang suami untuk memberi tahu atau meminta ijin isterinya jika ingin memberi sesuatu kepada orang tua.

Wallahu a'lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.

Pewarta: my_castle02@yahoo.com (dimas)
Copyright © ANTARA 2010