Ada yg mengatakan ketika sholat celana atau sarung harus di atas mata kaki, apakah benar ? mereka mengatakan dari hadist Rasulullah SAW. seperti apa bunyinya ? Terima kasih.

Assalamu alaikum wr.wb.

Hadits tentang isbal tidak terkait secara khusus dengan shalat. Namun ia berlaku secara umum baik di waktu shalat maupun di luar shalat.? Diantara hadits yang berbicara tentang isbal adalah hadits-hadits berikut :

"Kain yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka" (HR. Bukhari)?
"Orang yang memanjangkan kainnya karena riya`, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat". (Hr. Malik, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah).?
Siapa yang memanjangkan pakaiannya karena khaila`(karena sombong dan bangga diri), Allah tidak melihatnya pada hari kiamat. Abu Bakar As-Shiddiq ra berkata,'Ya Rasulullah, kainku ini longgar namun aku tetap menjaganya. Rasulullah SAW bersabda,'Kamu bukan termasuk orang yang sombong dan bangga diri. (HR. Bukhari dan Muslim)?

Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang membicarakan hal itu. Namun berkaitan dengan bentuk hukum yang diistimbat, para ulama berbeda pandangan tentang keharamannya.? Sebagian ulama mengaitkan hubungan antra isbal dengan motifnya, yaitu sombong dan bangga diri.? Sehingga isbal itu menjadi haram bila motivasinya adalah riya, sombong dan bangga diri. Sedangkan bila tidak disertai dengan motif tersebut, maka hukumnya boleh.?
Namun sebagian ulama lainnya menetapkan secara mutlak keharamannya, lepas dari apa motivasinya.?

Para ulama yang mengaitkan hubungan antara isbal dengan motif sombong mendasarkan pendapat mereka dengan hadits Abu Bakar, dimana beliau menanyakan hukum isbal itu. Dan ternyata Rasulullah SAW membolehkan Abu Bakar memanjangkan kainnya karena Rasulullah SAW tahu bahwa motifnya bukan riya dan sombong.?

Diantara ulama yang mendukung pendapat ini antara lain adalah Al-Imam An-Nawawi dan Al-Hafiz Ibnu Hajar serta banyak lagi diantara para pensyarah hadits.? Paling tidak, hukum isbal itu tidak mutlak satu pendapat, karena masih didapat perbedaan pandangan diantara para ulama salaf sendiri tentang kemutlakan haramnya.? karena itu,setiap kita harus? menghormati pendapat? orang lain yang berbeda demi untuk menjaga ukhuwah.

Lalu sahkah orang yang melakukan shalat dengan kondisi isbal? Para ulama sepakat bahwa isbal tidak membatalkan shalat, meski ada yang menyebutnya makruh.?

Wallahu A`lam Bish-shawab,?
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Pewarta: ardian_sandy@yahoo.com (Sandy
Copyright © ANTARA 2010