Jakarta (ANTARA) - Facebook mencapai valuasinya sebesar 1 triliun Dolar AS usai gugatan hukum yang dilakukan Komisi Perdagangan Federal ditolak oleh hakim di Amerika Serikat terkait monopoli yang digugatkan kepada Facebook.

Saham Facebook diketahui naik lebih dari 4 persen sejak keputusan itu dikeluarkan di Amerika Serikat.

Melansir Reuters, Selasa, pencapaian itu merupakan pertama kalinya didapatkan oleh Facebook sejak gugatan yang menyeret perusahaan itu ke meja hijau berlangsung.

Baca juga: Facebook dan Amazon kena aturan pajak G7

Penolakan yang dialami oleh Komisi Perdagangan Federal melawan raksasa media sosial itu merupakan pertama kalinya.

Hakim James Boasberg dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat mengatakan Komisi Perdagangan Federal belum bisa menunjukan bukti kuat bahwa Facebook telah memonopoli pasar di media sosial.

Jaksa yang menuntut kaus itu baru diperbolehkan untuk mengajukan banding pada 29 Juli mendatang.

Ini sebenarnya bukan pertama kalinya Pengadilan AS menolak gugatan terkait dugaan monopoli jaringan oleh Facebook di industri media sosial.

Menurutnya gugatan mencegah akuisisi Instagram, Whatsapp, dan Facebook itu sudah terlalu jauh dari waktu kesepakatan ketiga perusahaan itu memutuskan bergabung menjadi kesatuan.

"Meskipun pengadilan tidak setuju dengan semua pendapat Facebook di sini, pada akhirnya setuju bahwa pengaduan agensi tidak cukup secara hukum dan karena itu harus diberhentikan,” kata hakim yang mengadili sidang tersebut.

Sebelumnya, Komisi Perdagangan Federal sempat mengajukan tuntutan hukum bersamaan dengan beberapa perwakilan negara bagian terkait dugaan Facebook melanggar UU Antimonopoli pasar.

Facebook diminta untuk menjual kembali Instagram dan Whatsapp yang kini sudah menjadi bagian dari usaha mereka di industri media sosial.

Baca juga: Instagram Music kini bisa digunakan di Indonesia

Baca juga: Facebook luncurkan fitur audio mirip Clubhouse

Baca juga: Facebook membarui standar tentang sindiran

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021