Ass.Wr.Wb

Ustadz, ada saran dari keluarga untuk meminjam dana haji dari bank menggunakan fasilitas SK PNS, mengingat saudara yang sudah lunas di tahun 2010 saja kepastian berangkatnya sktr thn 2015. Bagaimana tentang hal ini

Jazakumullah khoiron katsir atas jawabannya

Wass.Wr.Wb

Yayuk Hermawan (Tg.Redeb-Berau, Kaltim)

?

Assalamu alaikum wr.wb.

Jika bank yang dimaksud adalah bank syariah yang transaksi dan pengelolaannya berdasarkan tuntunan Islam, maka diperbolehkan selama memang mampu mengembalikan dan tidak dipaksakan. sebab haji hanya diwajibkan kepada mereka yang mampu menuju ke Baitullah. Termasuk dalam kategori mampu di sini adalah memiliki dana atau ongkos yang berasal dari sumber halal. Namun jika tidak hendaknya bersabar dengan mengumpulkan dari cara yang halal seraya banyak berdoa kepada Allah agar diberi kemudahan untuk melaksanakannya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

?

Pewarta: ummuerha@gmail.com (Yayuk Herm
Copyright © ANTARA 2010