Assalamualaikum Wr. Wb. Pak ustad, saya mau bertanya:

1. Apakah diperbolehkan berqurban atas nama orang tua, dengan uang untuk pembelian hewan qurban dari anak, karena orang tua belum pernah berqurban, sedangkan si anak sudah pernah berqurban?

2. Manakah yang harus didahulukan, berqurban untuk diri sendiri (karena belum pernah berqurban dan aqiqah) atau memenuhi permintaan orang tua yang menginginkan dibelikan motor walaupun sebenarnya sudah mempunyai motor?

3. Bagaimana anak harus bersikap atas keinginan orang tua, pada saat pergi ke kyai dan dibawakan "pegangan" misalnya untuk ditaruh didompet, atau dibawah bantal, dan yang dibawakan sejenis minyak Arab, yang dibeli di toko misal merk salma super? Bolehkah kita menentang dengan keras, ataukah dibawa saja untuk menyenangkan hati orang tua, tapi setelah itu dibuang?

4. Bagaimana harus bersikap, jika orang tua memaksa dari point no. 3?

5. Untuk metode pengeluaran jin dalam tubuh dengan metode pemiitan, tetapi pemijitan itu hanya dilakukan oleh ustad dan pasiennya, tidak ada orang ketiga?

Terima kasih, mohon dikupas dengan jelas dan terperinci. Wassalamualaikum Wr.Wb.

?

Assalamu alaikum wr.wb.

1. Boleh berkurban untuk orang tua, entah yang masih hidup ataupun yang telah mati. Dalilnya bahwa Rasulullah saw pernah berkurban dengan dua hewan kurban di mana yang satu untuk diri beliau dan keluarga beliau, sementara yang satunya lagi untuk umat beliau yang bertauhid. Hadits ini berlaku umum.

2. Mana yang lebih didahulukan antara membeli motor atau berkurban? tentunya yang lebih didahulukan yang lebih dibutuhkan dan lebih mendesak. Kalau memang memiliki motor lebih mendesak karena ada satu kebutuhan yang sangat penting, maka ia didahulukan. Namun kalau ternyata tidak begitu mendesak, maka lebih utama berkurban. Tentu ini semua harus dikomunikasikan secara baik-baik.

3. Jika maksudnya untuk jimat dan sejenisnya, maka tidak boleh. Namun jika maksud disimpan hanya untuk dijaga agar tidak hilang karena mengandung manfaat (menurut medis dan kesehatan) maka tidak ada masalah.

4. menghadapi orang tua harus dengan bijak. Meski kita harus berpegang pada syariah dan tuntutan Islam namun cara yang dilakukan harus baik dengan berusaha semaksimal mungkin tidak menyakitinya.

5. Metode yang dibenarkan untuk mengeluarkan jin yang mengganggu adalah dengan ruqyah yang sesuai syariah.

Wallahu a'lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.,

?

Pewarta: eni_marali@yahoo.com (susilowa
Copyright © ANTARA 2010