ass..wr..wb

ustadz yang saya hormati

Apakah benar pasangan yang menikah dan keduanya sudah melakukan hubungan intim sebelum menikah, tidak boleh berhubungan sewaktu di malam pernikahan??apabila benar, sampai berapa lama waktu yang ditentukan?

terima kasih

wassalam

ty (bandung)

Assalamu alaikum wr.wb.

Tidak ada larangan bagi pasangan yang menikah dengan status pernah melakukan hubungan intim sebelumnya untuk berhubungan. Mereka boleh berhubungan jika memang nikahnya sah dan si isteri dalam kondisi bersih.

Yang harus diperhatikan adalah bahwa hubungan intim yang dilakukan sebelum nikah merupakan dosa besar yang dalam syariat Islam pelakunya harus dihukum cambuk (bagi yang belum menikah) dan dirajam (bagi yang sudah menikah). Namun jika mereka tinggal di negara yang tidak memberlakukan syariat islam, mereka harus terus melakukan tobat nasuha dengan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan dan tidak sekali-kali mengulangi.

Kemudian agar pernikahan tersebut barokah, hiasi rumah tangga yang dibina itu dengan ibadah dan taqarrub kepada Allah.

Wallahu a'lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.

Pewarta: tuty_ent@yahoo.com (tuty)
Copyright © ANTARA 2010