Tindak pidana perpajakan terkait dengan pelanggaran PPN dan PPh melalui PT KJS Purwokerto.
Purwokerto (ANTARA) - Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyita sejumlah aset senilai Rp4 miliar milik salah seorang pengembang perumahan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, berinisial AR (46).

Saat dikonfirmasi wartawan di Purwokerto, Jumat, anggota Tim Penyidik Kanwil DJP Jateng II Suyono membenarkan adanya kegiatan penyitaan terhadap sejumlah aset milik pengembang perumahan tersebut.

"Iya, tim penyidik turun ke sini (Purwokerto, red.) untuk kegiatan penyitaan sejumlah aset yang ada kaitannya dengan tersangka AR. Akan tetapi, untuk keterangan resmi ke media, nanti akan disampaikan langsung pimpinan (Kepala Kanwil DJP Jateng II di Solo, red.)," katanya.

Menurut dia, penyitaan tersebut untuk melengkapi pemberkasan dan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara perpajakan yang dilakukan oleh tersangka AR.

Dalam hal ini, penyitaan tersebut  berdasarkan Surat Perintah Sita PRIN-0008.SITA/WPJ.32/2020, tanggal 17 November 2020, dan Surat Penetapan izin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt, tanggal 25 November 2020.

Baca juga: DJP Jateng II tindak tegas pengemplang pajak

Informasi yang dihimpun, penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Jateng II bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jateng serta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas pada hari Rabu (30/6) dan Kamis (1/7).

Objek yang disita berupa empat bidang tanah seluas 10.000 meter persegi di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, dan satu unit bangunan di Jalan Jenderal Soedirman Nomor 7 Purwokerto.

Selain melakukan penyitaan, tim penyidik selama di Purwokerto juga mengumpulkan sejumlah keterangan yang masih dibutuhkan dalam penyidikan.

Tim Penyidik Kanwil DJP Jateng II di awal tahun 2020 telah menetapkan AR sebagai tersangka kasus dugaan TPPU untuk perkara perpajakan terkait dengan usaha properti yang dijalankan beberapa tahun sebelumnya.

Dalam perkara ini, tersangka AR diduga melakukan TPPU atas hasil tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal. Tindak pidana perpajakan yang dilakukan AR terkait dengan pelanggaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) melalui PT KJS Purwokerto.

Perkara tersebut pernah disidangkan dua kali di PN Purwokerto, namun majelis hakim memutus bebas AR.

Oleh karena itu, Penyidik Kanwil DJP Jateng II kembali menjerat AR dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU karena kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersangka mencapai kisaran Rp5,1 miliar.

Baca juga: DJP Jateng II akan cekal penunggak pajak

Pewarta: Sumarwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021