Patut disayangkan polisi bersenjata lengkap menggeledah bank.
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta aparat penegak hukum agar lebih mengedepankan sisi humanis ketika menggeledah bank demi menjaga kepercayaan masyarakat.

"Menurut saya, patut disayangkan polisi bersenjata lengkap menggeledah bank. Kalau dalam rangka mencari barang bukti, bisa dilakukan penyidik sendiri," kata Suparji Ahmad menanggapi penggeledahan salah satu kantor bank BUMN di Medan, Sumatera Utara, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menilai penggeledahan bank BUMN di Medan oleh aparat penegak hukum yang dikawal polisi bersenjata lengkap agak keterlaluan dan berlebihan. Meskipun diperbolehkan, penggeledahan membawa polisi dengan persenjataan lengkap bisa mengganggu nasabah bank.

"Hal ini bisa memunculkan ketidakpercayaan dari masyarakat," katanya menegaskan.

Baca juga: Anggota DPR : Polisi humanis sesuai program Presisi Kapolri

Suparji mengatakan bahwa penggeledahan dengan meminta pengawalan polisi adalah hal yang lumrah. Namun, membawa polisi bersenjata lengkap merupakan hal aneh, kecuali memang ada ancaman sehingga butuh pengawalan superketat.

"Harus jelas tujuannya apa? Apakah ada hal-hal yang mengancam penyidik kemudian ada hal yang dikhawatirkan sehingga perlu ada itu," katanya lagi.

Aparat penegak hukum, lanjut Suparji, sebelum melakukan penggeledahan harus hati-hati. Apalagi, yang digeledah adalah tempat vital sehingga perlu pertimbangan matang karena objek yang dilakukan penyidikan lembaga keuangan.

Oleh sebab itu, penggeledahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terhadap salah satu bank BUMN harus mendapat perhatian dari Jaksa Agung S.T. Burhanuddin.

Jaksa Agung harus menegur Kajati Sumut sehingga tidak kembali terulang.

"Saya rasa perlu agar hal seperti ini diperhatikan. Pendekatan penegakan hukum ini 'kan sudah pendekatan restorasi yang lebih bersifat humanis," ujarnya.

Baca juga: Timwas Century minta KPK dalami 4 transaksi tunai Century

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021