Lebak (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Lebak membatasi kegiatan masyarakat hingga pukul 20.00 WIB selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menurunkan kasus penyebaran COVID-19.
 
"Kita berharap masyarakat dapat mematuhi aturan PPKM Darurat itu," kata Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi saat nemimpin Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Pemerintah Kabupaten Lebak, Jumat.
 
Pemerintah Kabupaten Lebak mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM Darurat yang dimulai 3 sampai 20 Juli 2021.
 
Penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan di Jawa Bali itu diantaranya melaksanakan penyekatan, pembatasan kegiatan masyarakat, kegiatan ekonomi, penutupan sementara mal atau supermarket, tempat wisata hingga tempat ibadah.
Karena itu, masyarakat maupun pelaku ekonomi diharapkan dapat mematuhi PPKM Darurat.
 
"Kita tentu sepakat untuk mematuhi PPKM Darurat dengan dibatasi kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 WIB," katanya.
 
Saat ini , kata dia, jumlah kasus COVID-19 melonjak hingga puluhan ribu orang per orang dari sebelumnya ribuan per hari.
 
Bahkan, Kabupaten Lebak sendiri masuk zona merah setelah warga yang terpapar ratusan orang per hari dari sebelumnya puluhan orang per hari.
 
"Semua rumah sakit di sini penuh oleh pasien corona, " katanya.

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021