Diharapkan dengan adanya surat edaran ini, maka laju penyebaran COVID-19 dapat menurun khususnya di wilayah Pulau Jawa
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) akan memperketat ketentuan perjalanan yang menggunakan Kereta Api mulai 5 Juli 2021.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menyampaikan bahwa kebijakan pengetatan perjalanan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa khususnya melalui moda transportasi kereta api.

“Diharapkan dengan adanya surat edaran ini, maka laju penyebaran COVID-19 dapat menurun khususnya di wilayah Pulau Jawa," kata Zulfikri dalam pernyataannya, Sabtu.

Zulfikri mengatakan, surat edaran yang mulai berlaku pada 5 Juli 2021 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah resmi berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa persyaratan utama perjalanan bagi penumpang kereta api antar kota untuk Pulau Jawa adalah calon penumpang harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.

Selain kartu vaksin, calon penumpang juga harus menunjukkan surat hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau sebelum keberangkatan (on site).

Sementara untuk persyaratan penumpang KA perkotaan seperti KRL, MRT, LRT, KA Lokal Perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun akan dilakukan tes acak di beberapa stasiun.

Zulfikri mengatakan, apabila dalam hal hasil rapid test antigen negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR.

Ia juga menyampaikan bahwa penumpang wajib disiplin menerapkan serta mematuhi Protokol Kesehatan 3M atau memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Selain itu penumpang juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak berbicara langsung atau melalui telephone, dan tidak makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali untuk kondisi khusus seperti mengkonsumsi obat.

Ia menambahkan, selain persyaratan penumpang, surat edaran tersebut juga membatasi kapasitas angkut kereta api antarkota dengan maksimum penumpang 70 persen.

Kemudian untuk KRL, MRT, LRT maksimum 32 persen, dan KA Lokal Perkotaan 50 persen. Beberapa KA Lokal di luar wilayah Aglomerasi juga dibatalkan. Sementara itu jam operasional KRL dibatasi hanya pukul 04.00 – 21.00. WIB.

"Hal ini lakukan agar potensi terjadinya penumpukan dan kerumunan baik di stasiun maupun di dalam kereta bisa diminimalisir," ujarnya.

Sementara itu, bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund, maka dapat menghubungi operator kereta api dengan prosedur pembatalan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Dukung pemerintah, KAI sediakan vaksinasi COVID-19 gratis di stasiun

Baca juga: Calon penumpang kereta api jarak jauh bisa refund tiket 100 persen

Baca juga: Ini persyaratan naik kereta api pada masa PPKM Darurat


 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021