Assalamualikum wr.wb.

Selamat siang pak ustadz, saya ingin bertanya

keluarga suami saya sering meminta bantuan terutama dalam hal keuangan kepada kami tepatnya pada suami..dan mereka lakukan tanpa sepengetahuan saya..suami pun tidak pernah membicarakannya pada saya.saya tahunya pasti bukan dari suami saya dan ketika saya tanyakan sedikit memaksa suami baru jujur dan selalu menimbulkan pertengkaran.karena saya menginginkan rumah tangga saya selalu ada kejujuran pertanyaan saya apakah benar dalam Islam jika istri mengeluarkan uang untuk keluarga harus sepengetahuan suami.sedang suami memberikan uang kekeluarga tanpa istrinya tau tidak apa-apa.

terima kasih atas jawabannya

Wassalamualikum wr.wb

?

Assalamu alaikum wr.wb.

Bismillahirrahmirrahim

Ibu yang dirahmati Allah swt

Keharmonisan rumah tangga sangat bergantung pada kualitas komunikasi dan akhlak antara suami dan istri.

Berkaitan dengan sedekah seorang istri, apabila sang suami tidak melarang istrinya untuk bersedekah dengan harta suami, walau tanpa sepengetahuannya, maka ini dibolehkan. Bahkan keduanya mendapat pahala atas sedekah tersebut. Berdasarkan hadits dari Aisyah ra

Imam an-Nasai meriwayatkan : telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Basysyar mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far dia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Amru bin Murrah dia berkata; Aku mendengar Abu Wa'il menceritakan dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang istri bersedekah dari rumah suaminya, maka ia akan mendapatkan pahala. Suaminya juga mendapatkan pahala yang sama dan orang yang diserahi amanat -hartanya- juga mendapatkan pahala yang sama. Dan pahala masing-masing dari keduanya tidak berkurang sedikitpun karena pahala yang lainnya. Bagi suami mendapatkan pahala karena sesuatu yang ia usahakan, dan bagi istri mendapatkan pahala karena sesuatu yang ia infakkan." (An-Nasai no 2492)

Namun jika suami melarang seorang istri untuk bersedekah dari harta suami tanpa sepengetahuan dirinya maka istri mesti mentaati larangan tersebut.

Dalam kondisi seorang istri memiliki harta sendiri maka ia menguasai sepenuhnya dan boleh memberi atau bersedekah walau tanpa sepengetahuan suami. Tentunya dengan sedekah ini ia mengharapkan ridha Allah swt.

Hal ini didasari keterangan dari beberapa riwayat, antaranya :

Dari Ayyub, aku mendengar Atha’ berkata bahwa dia mendengar Ibnu ‘Abbas bercerita, “Aku bersaksi bahwa Nabi pergi ditemani Bilal saat shalat ‘Ied. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengira bahwa para wanita tidak mendengar khutbah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam nasehati mereka secara khusus dan Nabi perintahkan mereka supaya bersedekah. Para wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal dan Bilal memegang ujung kainnya” (HR Bukhari no 98 dan Muslim no 884).

Dalam peristiwa ini kita dapati bahwa para sahabat wanita merespon dengan segera ajakan bersedekah. Tidak dijumpai keterangan bahwa mereka meminta ijin terlebih dahulu kepada suami mereka masing-masing.

Adapun hadits yang melarang seorang istri untuk menyedekahkan hartanya tanpa ijin dari suami;

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizin suaminya)” (HR Abu Daud no 3546, Nasai no 3756, Ibnu Majah no 2388 dan dinilai al Albani sebagai hadits hasan shahih).
Maka ini menyatakan bagaimana semestinya komunikasi dalam sebuah rumah tangga. Kedua pasangan diharapkan untuk saling terbuka, walaupun pada dasarnya harta tersebut adalah milik pribadi. Sehingga suasana keharmonisan rumah tangga dapat dicapai.

Wallahu A’lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.

Pewarta: almalika_gusty@yahoo.com (Tant
Copyright © ANTARA 2010