Jakarta (ANTARA/JACX) - DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Dalam ketentuan PPKM Darurat, tempat ibadah sementara ditutup.

Kendati demikian, akun Twitter @Oppomeneh5 menyebutkan Gereja Katedral Jakarta, pada 4 Juli 2021, masih dibuka untuk peribadatan.

Berikut narasi yang dibubuhkan pengguna Twitter dalam cuitannya pada 4 Juli 2021: 
"#PenindasRakyatHarusTumbang
Mesjid ditutup sementara,  KATEDRAL BUKA UNTUK IBADAH MINGGU.  rezim kurang ajar".


Narasi tersebut dibagikan akun @Oppomeneh5 disertai sebuah video sepanjang satu menit lebih, dan sampai Rabu (7/7) sudah diputar hingga 33.700 kali.

Namun, benarkah Katedral Jakarta dibuka untuk ibadah saat PPKM Darurat?
 
Penjelasan:
Pastor Kepala Gereja Katedral Jakarta Hani Rudi Hartoko SJ pada 5 Juli 2021 membantah narasi tentang adanya peribadatan tatap muka pada 4 Juli 2021 di tempat ibadah berlokasi di seberang Masjid Istiqlal tersebut.

Melalui akun Instagram resmi Katedral Jakarta, @katedraljakarta, Romo Hani menjelaskan peribadatan tatap muka telah ditiadakan pengurus gereja Katolik itu sejak 26 Juni 2021.

Kebijakan itu diambil dengan mengikuti surat Keputusan Tim Gugus Kerdali KAJ yang diterbitkan pada 23 Juni 2021 serta Instruksi Mendagri no.15/2021.

Hasil penelusuran ANTARA, terdapat pula unggahan di akun @katedraljakarta, yang menginformasikan adanya Misa Minggu pada 4 Juli 2021 melalui aplikasi Zoom, dan bukan ibadah tatap muka.

Klaim: Katedral Jakarta dibuka untuk ibadah saat PPKM Darurat
Rating: Salah/Hoaks
 

Baca juga: DKI cabut izin usaha jika perusahaan pecat pelapor pelanggaran PPKM

Baca juga: Anies jamin identitas pelapor perusahaan langgar PPKM Darurat aman

Baca juga: DKI batasi kapasitas dan jam operasional transportasi
 

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021