Harapan saya, jangan sampai PPKM Darurat itu diperpanjang karena kita tidak ikut berpartisipasi
Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil meminta perusahaan maupun industri untuk menaati aturan dalam izin operasional maupun penerapan kapasitas Work From Office (WFO) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. 

Ia menegaskan, perusahaan maupun industri yang dapat beroperasi selama PPKM Darurat harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kawasan Industri (IOMKI). Kapasitas WFO pun harus disesuaikan dengan sektor dan peraturan yang berlaku.

"Karena berdasarkan laporan yang datang dari lapangan, terjadi dinamika. Semua mengaku punya IOMKI," katanya saat mengikuti video conference Rakor Perubahan Pengaturan WFH/WFO dalam Sektor Esensial dan Kritikal bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Rabu.

Baca juga: BUMD Jabar serahkan bantuan 70 tempat tidur RS untuk RS Dustira
Baca juga: Polda Jabar nyatakan tak segan tindak pelanggar PPKM Darurat


Saat ini, pemerintah pusat tengah merumuskan peraturan terbaru mengenai usulan peraturan bagi sektor esensial dan kritikal. Hal tersebut guna dipahami pemilik usaha, khususnya pabrik-pabrik yang ada di Jawa Barat (Jabar).

Ia menginstruksikan petugas yang melakukan sidak untuk mengecek apakah perusahaan ataupun industri memiliki IOMKI. Pengecekan dilakukan untuk memastikan perusahaan maupun industri yang beroperasi mengikuti aturan PPKM Darurat.

“Kami meminta ditunjukkan elektronik IOMKI-nya seperti apa, lalu 50 persen pabrik WFO dan sisanya di rumah. Kami tetap akan melaksanakan sidak dan mengizinkan bagi perusahaan yang sudah mempunyai IOMKI dengan kapasitas 50 persen,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil tersebut.

Menurut Kang Emil, pihaknya sudah meminta kepala daerah di Jabar untuk menerbitkan surat edaran terkait definisi sektor esensial dan kritikal. Itu dilakukan agar perusahaan maupun industri memahami peraturan PPKM Darurat dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Baca juga: Pemprov Jabar terima 10 ton oksigen dari PT Pusri
​​​​​​​
Baca juga: Polda Jabar siapkan 106 titik penyekatan PPKM Darurat


“Saya kemarin sudah rapatkan kesimpulannya kepala daerah kota/kabupaten harus mengirimkan surat edaran apa itu definisi esensial dan kritikal. Jadi semua itu berkilah di situ semua mengaku esensial padahal tidak,” katanya.

Selain itu, Kang Emil pun meminta perusahaan dan industri untuk memiliki Satgas COVID-19. Nantinya, Satgas COVID-19 tersebut bertugas melaporkan karyawan yang terpapar COVID-19 kepada Satgas Kabupaten/Kota dan Satgas Provinsi.

“Karena berdasarkan laporan yang diterima dari Bupati Karawang dan Bekasi, mereka tidak mempunyai satgas dan tidak mengurus pekerjanya yang terdampak COVID-19,” ujar dia.

“Oleh karena itu, saya menekankan bahwa wajib untuk industri mempunyai satgas di level masing-masing khususnya di pabriknya," ujar dia.

Kang Emil mengatakan semua pihak harus turut berkontribusi menyukseskan PPKM Darurat dalam menekan kasus penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan menaati aturan tersebut, termasuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Harapan saya, jangan sampai PPKM Darurat itu diperpanjang karena kita tidak ikut berpartisipasi,” katanya.

Baca juga: Ridwan Kamil sebut PPKM Darurat di Jabar belum memuaskan
Baca juga: Permintaan tinggi, Jabar gandeng BUMN pasok oksigen untuk medis

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2021