Sampang (ANTARA News) - Saksi dari Tim Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (KaJi) di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Kamis, menolak menandatangani berkas penghitungan suara hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur, di tingkat kecamatan setempat.

"Kami bertanggungjawab atas penolakan penandatanganan di berkas rekapitulasi hasil pilgub ulang di Kecamatan Camplong," kata saksi dari KaJi, Alif Homsul Haj di Sampang.

Selain menolak menandatangani berkas penghitungan hasil pilgub ulang di tingkat kecamatan, saksi KaJi di Kecamatan Camplong, juga mengajukan dua keberatan, yakni tentang daftar pemilih tetap (DPT) pilgub ulang, tidak cocok dengan pilgub putaran kedua dan jumlah surat undangan mencoblos pilgub ulang, juga tidak cocok dengan pilgub putaran kedua.

Tapi, saksi KaJi enggan menjelaskan secara rinci dua keberatan tersebut dan hanya menyatakan, akan bertanggungjawab atas penolakan penandatanganan berkas penghitungan hasil pilgub ulang di tingkat Kecamatan Camplong.

Sedang Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Camplong, Abdurrahman menjelaskan, pengajuan keberatan dan penandatanganan dalam berkas rekapitulasi penghitungan suara, merupakan hak saksi.

Dari rekapitulasi penghitungan hasil pilgub ulang di tingkat Kecamatan Camplong, Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) unggul dengan 17.511 suara. Sedang KaJi memperoleh 13.364 suara dan 597 suara dinyatakan tidak sah. Ada pun jumlah pemilih di Kecamatan Camplong, sebanyak 56.174 orang.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009