Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Konsil Kedokteran Indonesia akan merazia dokter asing yang berpraktik di Indonesia karena dinilai ilegal mengingat belum ada dokter asing yang memiliki izin praktik di Indonesia.

"Kami sedang berkoordinasi untuk melakukan razia. Prioritas kami adalah wilayah DKI dan sekitarnya, Bodetabek, tapi kami akan persuasif dulu, pendekatan dengan pihak rumah sakit," kata Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes dr Supriyantoro, Sp.P, MARS dalam temu rutin wartawan di gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat.

Kemenkes, kata Supriyantoro, telah mengantongi nama beberapa rumah sakit yang mempekerjakan dokter asing secara ilegal meskipun hal itu belum dapat dipastikan.

"Kami juga menunggu laporan dari masyarakat jika ada informasi tentang tenaga dokter asing, karena belum ada dokter yang mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi) dari KKI," ujarnya.

Razia itu perlu dilakukan karena tanpa STR, seorang dokter tidak dapat dipastikan kompetensinya sehingga seharusnya tidak berhubungan dengan pasien.

"Sudah waktunya kami melakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat," kata Supriyantoro.

Wakil Ketua KKI Adriati Rafli menegaskan bahwa izin praktik belum pernah diberikan bagi dokter asing yang berhubungan langsung dengan pasien.

"Yang ada adalah bagi dokter untuk alih teknologi, tapi tidak berhubungan langsung dengan pasien," ujarnya.

Selain itu, ada pengcualian bagi dokter asing yang beroperasi di dalam wilayah kedutaan besar negara sahabat karena merupakan wilayah kekuasaan negara itu.

"Dokter asing yang berpraktik di kedutaan dibenarkan. Tapi hanya untuk melayani warga negara mereka sendiri," kata Adriati.

Pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk menghindari malpraktik yang merugikan pasien termasuk bagi dokter asing yang terlibat dalam aksi sosial.

"Patut diawasi karena dokter-dokter asing di baksos (bakti sosial) itu bisa menyalahi aturan, dia menyentuh pasien langsung. Dia bisa mendapatkan poin kredit dan siapa tahu dia butuh kredit untuk gelar dokternya di negara asal," kata Adriati.
(A043/N002)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010