"Sebanyak 100 pohon cengkeh milik warga ditebang untuk pembangunan jalan usaha tani, tanpa sepengetahuan pemilik pohon cengkeh tersebut," ungkap salah seorang pemilik tanaman cengkeh, Maseudi di Luwu, Selasa.
Ia mengatakan, penebangan tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2009.
Ia mengaku, sudah melaporkan hal tersebut kepada camat setempat bersama dengan petani lain, namun tidak ada pihak yang akan bertanggung jawab terhadap kegiatan penebangan tersebut.
"Penebangan pohon cengkeh ini tidak kami ketahui, sebab pada saat dilakukan penebangan, kami tidak berada di kebun," tuturnya.
Akibat penebangan tersebut, petani terpaksa menderita kerugian hingga Rp1,5 juta untuk setiap pohon.
"Pada satu pohon cengkeh, kami bisa mendapatkan menghasilkan sebanyak 30 kilogram cengkeh dengan harga jualnya mencapai Rp45.000 per kilogram," terangnya.
Ia juga mengeluhkan lebar wilayah penebangan yang tidak sesuai dengan kebutuhan untuk membangun jalan usaha tani.
Menurut dia, lebar jalan usaha tani hanya empat meter dengan panjang 1,5 kilometer, sedangkan jarak antara tiap pohon cengkeh sepanjang delapan meter.
"Seharusnya untuk membangun jalan usaha tani, tidak perlu sampai menebang seluruh pohon, karena pembangunan hanya membutuhkan empat meter saja," keluhnya.
Pada dasarnya, ia bersama petani lain tidak menolak jika dilakukan pembangunan jalan usaha tani, karena bisa lebih memudahkan petani untuk mendistribusikan hasil pertanian.
"Tapi setidaknya kami harus mengetahui terlebih dahulu proses hingga besarnya ganti kerugian atas pohon cengkeh yang ditebang," ucapnya. (ANT-103/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010