Semakin lengkap izin yang dimiliki maka modal yang dibutuhkan akan semakin besar
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) resmi mengatur permodalan penyelenggara sistem pembayaran di Tanah Air sebagai bentuk penguatan ekosistem melalui penerbitan dua Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berlaku sejak 1 Juli 2021.

Kepala Grup Departemen Surveilans BI Budiatmaka menjelaskan, terdapat dua aturan baru permodalan bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), yakni ketentuan persyaratan setoran modal awal bagi perusahaan yang baru masuk dan reklasifikasi ketentuan modal penyelenggara yang sudah ada di industri.

"Semakin lengkap izin yang dimiliki maka modal yang dibutuhkan akan semakin besar," kata Budiatmaka dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.

Adapun modal awal yang harus disetorkan calon PJP terbagi ke dalam tiga kategori, yakni kategori I yang memiliki layanan paling lengkap, kategori II memiliki izin yang lengkap tetapi tidak melayani issuing atau pencanangan, dan kategori III terkait izin remitansi.

Baca juga: BI terbitkan dua aturan perkuat penyelenggaraan sistem pembayaran

Budiatmaka menyebutkan, modal yang disetor untuk kategori izin I mencapai Rp15 miliar, kategori izin II sebesar Rp5 miliar, serta kategori izin III yang tidak menyediakan sistem bagi penyelenggara lain senilai Rp500 juta. Namun apabila menyediakan sistem bagi penyelenggara lain, modal yang disetorkan sebesar Rp1 miliar.

Sementara untuk PIP, aturan kategori modal awal terbagi menjadi dua, yaitu untuk PIP lembaga switching Rp100 miliar dan untuk PIP dengan jaringan global berlaku ketentuan grandfathering dan jaminan tertulis yang menjamin penyelenggara mampu menyediakan modal dengan baik agar fungsi dan pengaturan risiko berjalan dengan lancar.

"Untuk PIP, karena mengatur infrastruktur sistem pembayaran yang bisa berdampak kritikal, maka membutuhkan modal yang lebih besar," katanya.

Baca juga: BI: Kinerja industri pengolahan triwulan II-2021 meningkat

Sementara itu, untuk penyelenggara yang sudah ada di dalam industri, Budiatmaka menjelaskan, pihaknya akan melakukan reklasifikasi ke dalam tiga kategori izin dan perusahaan harus memenuhi kewajiban permodalan sistem pembayaran (KSPS) selama dua tahun.

Ia menjelaskan, rumus untuk menentukan KSPS yaitu modal yang sudah ada dibagi transaksi tertimbang menurut risiko (TTMR) sehingga KSPS untuk seluruh penyelenggara sistem pembayaran, baik PJP dan PIP ditetapkan sebesar 10 persen.

Tetapi, jika penyelenggara sistem pembayaran memiliki risiko sistemik, maka KSPS akan bertambah 2,5 persen dari kewajiban PJP dan 5 persen untuk PIP, sementara untuk PJP berdampak kritikal ditambah 1,5 persen dan 2,5 persen untuk PIP.

Baca juga: BI: Pengendali penyedia jasa pembayaran asing mayoritas dari domestik

Baca juga: Gubernur BI turunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2021 jadi 3,8 persen

Pewarta: Agatha Olivia Victoria/Satyagraha
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021