Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai Komisaris Jenderal Timur Pradopo diajukan sebagai calon kapolri sebagai jalan tengah antara kepentingan politik Istana dengan kekuatan politik lainnya dalam koalisi.
"Keputusan Presiden mengajukan nama Timur Pradopo yang terkesan cepat kemungkinan karena adanya tekanan politik," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Menurut Trimedya, manuver itu ditempuh akibat kuatnya tarik-menarik kepentingan politik di internal Sekretariat Gabungan terhadap dua nama calon kapolri yang sebelumnya sudah muncul.
Dua nama yang dimaksud Trimedya Panjaitan adalah Komjen Pol Nanan Sukarna dan Komjen Pol Imam Sudjarwo.
"Ada partai politik anggota koalisi yang kurang menerima kedua nama itu, sehingga memunculkan nama lain," katanya.
Oleh karena itu, katanya, sempat muncul nama Komjen Pol Ito Sumardi sebagai calon kapolri.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, dalam waktu relatif sama Timur Pradopo yang menjabat Kapolda Metro Jaya juga mendapat promosi menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal.
"Kemudian hanya dalam hitungan jam diusulkan sebagai calon kapolri," katanya.
Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan ini menyebutkan pengajuan calon kapolri memang hak prerogatif Presiden, tapi perlu mendapat masukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dia mengungkapkan, nama Timur Pradopo, tidak termasuk dalam daftar calon kapolri yang diusulkan Kompolnas kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Trimedya lalu mengingatkan DPR untuk meminta komitmen netralitas Polri dari Timur Pradopo pada saat uji kelayakan dan kepatutan.
"Lembaga-lembaga hukum sangat rentan diintervensi dan dikuasai oleh kekuatan politik. Jangan sampai lembaga Polri terlalu jauh terseret ke ranah politik," katanya.
Pada rapat paripurna DPR , pimpinan rapat paripurna, Pramono Anung membacakan surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengajukan nama Komjen Pol Timur Pradopo sebagai calon tunggal Kapolri.(*)
R024/A011
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010