Jakarta (ANTARA News) - PT PLN (Persero) menghapuskan aturan pembatasan (capping) kenaikan tarif dasar listrik bagi pelanggan bisnis. Penghapusan tersebut dilakukan setelah mendapat masukan pelanggan bisnis sendiri.

"Pelanggan bisnis khususnya mal mengeluhkan aturan capping yang diterapkan sejak Juli lalu. Karena itu, kami mengubah aturannya," kata Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin di Jakarta, Selasa.

PLN memberlakukan aturan capping bagi pelanggan bisnis dan industri menyusul penolakan atas kenaikan TDL yang diberlakukan sejak 1 Juli 2010. Kedua segmen pelanggan tersebut menolak, karena dengan pemberlakuan kenaikan TDL itu bisa mencapai di atas 50 persen.

Melalui capping itu maka PLN membatasi kenaikan TDL maksimal 18 persen dan penurunan TDL juga maksimal 18 persen.

Namun, menurut Murtaqi, sejak aturan capping diterapkan, pelanggan mal mengeluhkan disparitas yang jauh antara pelanggan satu dengan lainnya. "Karena itu, tidak ada lagi capping dan pelanggan bisnis sepenuhnya mengikuti aturan TDL sesuai Peraturan Menteri ESDM," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pertimbangan penghapusan capping lainnya adalah tidak banyak pelanggan bisnis yang mengalami kenaikan di atas 18 persen. Namun, lanjut Murtaqi, PLN tetap menerapkan aturan capping bagi pelanggan industri.

"Hanya saja, aturan capping itu hanya berlaku bagi pelanggan yang terkena kenaikan, sedang industri yang mengalami penurunan, tidak berlaku lagi atau mengikuti TDL," katanya.

Saat ini, jumlah pelanggan bisnis mencapai 1,784 juta dan industri sebanyak 48.122.
(K007/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010