Madiun (ANTARA News) - Oknum guru Kasidi (56), terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap delapan siswanya di SD Negeri Bulu 2, Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jatim, Selasa.

Jaksa Basuki Arif Wibowo dalam nota tuntutannya menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri di persidangan, Kasidi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan dari saksi korban maupun terdakwa serta bukti-bukti yang ada, terdakwa Kasidi dituntut dua tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan, ujar Basuki.

Menurut jaksa, terdakwa melanggar pasal 290 KUHP tentang pencabulan terhadap gadis di bawah umur, namun tidak terbukti telah melanggar pasal 82 UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Alasannya, kata dia, karena unsur-unsur dalam pasal 82 UU Perlindungan Anak tidak terpenuhi.

"Unsur-unsur yang ada dalam pasal 82 UU Perlindungan Anak, seperti adanya ancaman kekerasan, paksaan ataupun tipu muslihat tidak terbukti. Sehingga, kami berkeyakinan yang terbukti adalah pasal 290 KUHP," kata Basuki.

Sebagaimana pasal yang digunakan kepolisian, jaksa sebelumnya juga menjerat terdakwa dengan dua pasal alternatif yakni pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencabulan.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Prijono, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

"Kami tetap akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya, meski tuntutan jaksa atas pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak tidak terbukti," kata Priyono.

Terdakwa Kasidi, oknum guru agama yang juga warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, didakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan orang muridnya saat berlangsungnya proses belajar-mengajar di kelas.

Akibatnya, oknum guru yang menderita stroke ringan ini langsung ditahan oleh polisi setelah sejumlah orang tua korban datang melapor kepada pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Madiun. (*)

(ANT-072/P004/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010