Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menjamin Gubernur Kalimantan Timur yang menjadi tersangka divestasi saham PT Kaltim Prima Coal, Awang Faroek Ishak, kembali ke tanah air dari China.

"Awang Faroek pasti kembali ke tanah air," kata Plt Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui, Awang Faroek berangkat ke China meski dirinya sudah dicegah dan tangkal (cekal) dalam dugaan korupsi divestasi saham PT KPC.

Keberangkatan orang nomor satu di Provinsi Kalimantan Timur tersebut ke Negara "Tirai Bambu" itu, mendapatkan jaminan dari Kementerian Perdagangan.

Darmono menegaskan keberangkatan Awang Faroek tersebut, sudah mendapatkan izin dari Kejagung. "Loh itukan (Awang Faroek) sudah minta izin," katanya.

Seperti diketahui, Kejagung mengajukan cekal terhadap orang nomor satu di Kaltim itu, sejak 29 Juli 2010 ke imigrasi.

Sampai sekarang, Kejagung belum bisa memeriksa Awang Farouk karena belum mendapatkan izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kapuspenkum menjelaskan Kementerian Perdagangan menjadi penjamin keberangkatan Awang Farouk ke China dari 4 sampai 7 Oktober 2010 mendatang.

"Jadi (Awang Farouk) diberikan izin," katanya.

Ia mengakui permohonan izin Awang Farouk ke luar negeri itu, bukan hanya sekali karena sebelumnya pernah meminta izin untuk berangkat ke Brazil tapi tidak diizinkan.(*)
(T.R021/B013/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010