Brisbane (ANTARA News) - Umumnya warga negara Indonesia (WNI) yang kini diadili di Pengadilan Perth dalam kasus penyelundupan manusia membawa anak-anak di kapal-kapal yang mereka nakhodai saat menyeberangkan para pencari suaka ke perairan Australia.

Setidaknya dari enam WNI yang kini mendekam di Penjara Hakea, Perth, Australia Barat itu, ada tiga orang yang terbukti membawa anak-anak saat menyelundupkan para pencari suaka asing ke negara itu, demikian informasi yang dihimpun ANTARA News dari Konsulat RI Perth, Kamis.

Ke-enam WNI itu adalah Abdul Hamid (35), Amos Ndolo (58), Manpombili, Sumarto (51), Abdul Daeng Siga (55), dan Ibrahim Ferdi (29). Tiga orang di antaranya, yakni Abdul Hamid, Amos Ndolo dan Manpombili membawa anak-anak. Semua anak yang mereka bawa itu telah dipulangkan pihak Imigrasi Australia ke Indonesia.

Sekretaris II Konsulat RI Perth Dian Nirmalasari mengatakan, anak Indonesia terakhir yang ikut bersama nakhoda kapal pengangkut para pencari suaka asing ke Australia adalah Wempi Mooy (15).

"Wempi Mooy (15) ikut Manpombili. Dia sudah dipulangkan Desember lalu ke kampung halamannya di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Saat kepulangannya, dia didampingi seorang staf Konsulat RI Perth," katanya.

Manpombili ditangkap bersama beberapa orang pencari suaka di atas kapal yang dinakhodainya pada 19 November 2008.

Selain Wempi Mooy, tiga orang anak Indonesia yang ikut di atas kapal-kapal pembawa para pencari suaka ke Australia adalah Arief Thayeb (15), Mat Ndolo (15), dan Rasta Ado (14).

Arief Thayeb dan Mat Ndolo dipulangkan ke desanya masing-masing pada 16 Oktober dan 27 Oktober 2008, sedangkan Rasta Ado dikembalikan ke kampungnya di Desa Kelapa Lima, Pulau Rote, Flores, NTT pada 21 November 2008.

Arief Thayeb adalah juru masak kapal yang dinakhodai Abdul Hamid. Keduanya ditangkap karena menyelundupkan12 orang pencari suaka asal Iran dan Afghanistan ke perairan dekat Pulau Ashmore, Australia, 29 September 2008.

Sementara itu, Mat Ndolo ditangkap bersama ayahnya, Amos Ndolo (58), yang menakhodai kapal pengangkut 14 pencari suaka asal Afghanistan. Bersama dia di kapal itu, ada juga saudaranya bernama Rasta Ado (14).

Sepanjang 2008, Australia menangkap tujuh kapal pengangkut pencari suaka. Jumlah pencari suaka yang diangkut mencapai sedikitnya 162 orang. Para awak kapal dan pencari suaka dibawa ke Pulau Christmas, Australia Barat, untuk menjalani proses pemeriksaan.

Dari ratusan orang pencari suaka yang ditangkap tahun lalu, sebanyak 36 orang di antaranya sudah diberi visa proteksi pemerintah Australia sesuai dengan Konvensi Pengungsi. Sebagian besar adalah warga Afghanistan.

Arus warga asing yang mencari suaka politik di Australia melalui jasa sindikat penyelundup manusia di kawasan Asia Tenggara tidak berhenti di tahun 2009.

Pada 19 Januari lalu, satu lagi kapal pengangkut 20 orang pencari suaka ditangkap di perairan pantai utara Australia Barat. Semua awak dan penumpang kapal dibawa ke Pulau Christmas untuk menjalani proses investigasi.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009