Jakarta (ANTARA News) - Komisaris Besar (Kombes) Purwolelono mempidanakan istrinya, Wahyuti L. Rahayu karena diduga terlibat kasus pencurian brankas berisi berkas akte kelahiran dan pernikahan.

"Betul ada laporan itu, saat ini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.

Boy menuturkan, polisia belum bisa menjelaskan rinci kronologi tindak pencurian dalam keluarga itu, namun itu diduga berkaitan dengan pelanggaran Pasal 367 tentang pencurian dalam keluarga.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Edwin Partogi menuturkan Kombes Pol. Purwolelono menuduh kliennya, Wahyuti mencuri brankas berisi berkas.

Edwin menjelaskan kronologis itu berawal saat kliennya mengambil berkas surat nikah dan akte nikah anaknya di rumahnya Kompleks Polri, Pengadegan, Jakarta Selatan, Rabu (6/10) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Dia menyuruh orang untuk berkas itu di rumah Pengadegan karena takut dianiaya suaminya," ujar Edwin seraya menambahkan setengah jam kemudian kliennya mengembalikan brankas itu ke rumahnya di Pengadegan.

Setelah itu, Wahyuti didatangi enam orang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di rumahnya di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, Kamis (7/10) dinihari sekitar pukul 00.00 WIB.

Wahyuti diperiksa dengan status tersangka sejak pukul 01.00 hingga 10.00 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Edwin menyatakan kliennya itu keberatan diperiksa karena polisi tidak memperlihatkan berita acara pemeriksaan dan secara hukum tidak ada tindak pidana pengambilan barang di rumah sendiri dengan status suami-istri.

Tim pengacara terlapor menegaskan penyidik telah bertindak diskrimatif karena Wahyuti pernah melaporkan suaminya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan sekitar Juni 2010.

Wahyuti juga sempat melaporkan Purwolelono dalam kasus KDRT lainnya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Mabes Polri.

"Namun tidak ada tanggapa," kata Edwin.

Edwin mengungkapkan Purwolelono pernah mendorong Wahyuti dari anak tangga hingga terguling dan mengalami luka cengkraman dengan bukti hasil visum, 28 Juni 2010.

Purwolelono bertindak kasar lagi terhadap istrinya saat bersama anaknya dengan cara menghancurkan tiga unit mobil milik Wahyuti dan dua unit telepon selular milik anaknya sekitar 3 Juli 2010.

Saat ini, Wahyuti sudah kembali ke apartemennya setelah penyidik mengizinkan untuk pulang setelah menjalani pemeriksaan.(*)

T014/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010