Jakarta (ANTARA News) - Koalisi lembaga swadaya masyarakat Kakar dan Penegak Citra DPR melaporkan lima anggota dan mantan anggota DPR yang diduga terindikasi kasus korupsi ke Badan Kehormatan DPR, Kamis.

Perwakilan koalisi lembaga swadaya masyarakat, Ibrahim Fahmi Badoh, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, menjelaskan, kelima anggota dan mantan anggota DPR yang mereka laporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR diduga terindikasi kasus korupsi sehingga bisa mencederai kehormatan DPR.

Kelima anggota DPR yang dilaporkan tersebut adalah, Panda Nababan, Ribka Tjiptaning dan Dudie Makmun Murod (Fraksi PDI Perjuangan), Ahmad Dimyati Natakusumah (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), dan As`ad Syam (Fraksi Partai Demokrat).

Fahmi Badoh menjelaskan, Ahmad Dimyati Natakusumah diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pinjaman dana daerah dari Bank Jabar pada tahun 2006, ketika dirinya masih menjabat sebagai Bupati Pandeglang Provinsi Banten.

Panda Nababan dan Dudie Makmun Murod, menurut dia, diduga terkait dengan kasus suap pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda S Goeltim, pada 2004.

Kemudian Ribka Tjiptaning, katanya, diduga terkait dengan kasus penghilangan ayat tembakau pada pembahasan UU tentang Kesehatan.

Sedangkan As`ad Syam, menurut dia, diduga terkait dengan kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel untuk unit 22 Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi.

Koalisi LSM Kakar dan Penegak Citra DPR, meminta agar BK DPR bisa menindaklanjuti laporan tersebut dengan memprosesnya.

Koalisi LSM juga meminta agar partai politik maupun fraksinya di DPR, tidak memberikan perlindungan terhadap anggotanya yang diduga terkait kasus korupsi.

Aktivis LSM Indonesia Corruption Watch ini meminta, agar anggota DPR yang terbukti terlibat pada kasus korupsi dan telah memiliki keputusan hukum yang tetap agar dilakukan pergantian antar-waktu (PAW). (R024/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010