Jakarta (ANTARA News) - Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, menyatakan akan berjiwa besar menghadapi kasus yang menimpanya.

"Saya dengan jiwa besar menghadapi vonis ini, " katanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Sabtu.

Permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan ke MA atas putusan bebas Erwin Arnada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikabulkan dan menjatuhkan hukuman selama dua tahun kurungan.

Ia mengaku sukarela menyerahkan diri dan akan mematuhi hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum Erwin Arnada, Todung Mulya Lubis, menyatakan kedatangan Erwin ke Kejari Jaksel merupakan bentuk rasa hormatnya atas putusan pengadilan.

"Meski kita akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada Senin (11/10) atau Selasa besok (12/10)," katanya.

Todung menyesalkan pengenaan pasal pidana kepada kliennya itu. "Seharusnya dia dikenakan Undang-Undang Pers, ini bisa juga terjadi pada kalian (wartawan)," katanya.

Anggota Dewan Pers, Uni Lubis, menyatakan Dewan Pers tidak berubah dalam rekomendasinya pada 2006 soal Majalah Playboy, bahwa tidak ada yang melanggar kode etik pers.

"Kami menyesalkan pengenaan pasal kriminal pada Erwin," katanya. (*)

R021/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010