Jakarta (ANTARA News) - Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada yang menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu, menyiapkan memori peninjauan kembali (PK) untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kita sudah menyiapkan memori PK," kata kuasa hukum Erwin Arnada, Todung Mulya Lubis di Jakarta, Sabtu.

PK diajukan sehubungan permohonan kasasi yang diajukan kejaksaan ke MA atas putusan bebas Erwin Arnada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikabulkan dan menjatuhkan hukuman selama dua tahun kurungan pada Erwin.

Namun Erwin tidak kunjung memenuhi panggilan Kejari Jaksel yang akan mengeksekusinya ke penjara, hingga akhirnya dikeluarkan Surat Perintah penahanan paksa terhadapnya.

Todung menjamin kliennya mematuhi hukum dan tidak akan melarikan diri seperti yang diberitakan selama ini.

"Kita sudah menjamin dia patuh pada hukum, dia tidak akan melarikan diri," katanya. (*)

R021/R007/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010