Tanjungpinang (ANTARA) - Aktivitas perekonomian di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau berjalan normal pada hari pertama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Koordinator Lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Tanjungpinang, Rabu, mengatakan aktivitas perekonomian tetap berjalan seperti biasa, namun para pelaku usaha harus menaati peraturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM.

Untuk kegiatan usaha esensial seperti swalayan, pasar dan SPBU tetap buka, namun harus menerapkan protokol kesehatan. Pemilik usaha swalayan dan pengelola pasar harus mencegah agar tidak terjadi kerumunan masyarakat.

Sementara untuk pemilik kedai kopi, restoran dan rumah makan cepat saji diperbolehkan membuka usahanya, namun tidak menyediakan meja dan kursi. Pedagang hanya diperkenankan menjual makanan dan minuman dengan cara membungkusnya untuk pembeli.

Baca juga: Satgas COVID-19 Kepri imbau anak-anak muda tidak keluyuran saat PPKM

Baca juga: Pemprov Kepri mulai menyalurkan bantuan beras PPKM Darurat


Pembeli tidak boleh makan dan minum di kedai kopi, restoran maupun rumah makan cepat saji.

"Ini semata-mata untuk mencegah terjadi penularan COVID-19 di kedai kopi dan rumah makan," ucapnya, yang juga Kepala Bappeda Tanjungpinang.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan pihaknya mendukung upaya Pemkot Tanjungpinang dalam melaksanakan PPKM Darurat 12-20 Juli 2021, yang kemudian diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo menjadi PPKM hingga 25 Juli 2021.

Upaya yang dilakukan Pemkot Tanjungpinang tidak hanya semata-mata memutus rantai penularan COVID-19, melainkan tetap harus menjaga stabilitas roda perekonomian.

"Pedagang harus bertransformasi dari sistem tradisional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, seperti media sosial untuk memasarkan dan menjual produknya. Saya pikir ini sudah dilakukan pedagang, meski belum semua," tuturnya.*

Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang berharap PPKM Darurat tidak diperpanjang

Baca juga: Polresta Barelang putar balik 11 ribu kendaraan saat PPKM Darurat

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021