Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Tim Delapan menyarankan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan tambahan terkait kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

"Kita harus buat masyarakat hargai hukum, dengan menomor satukan `due process of law`. Konsekwensi logis Kejagung setelah satu tahun kasus ini terlewati silakan memeriksa lagi," kata anggota eks Tim Delapan, Anis Baswedan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui tim delapan adalah tim independen yang diberi tugas untuk memverifikasi fakta hukum atas dugaan kasus yang disangkakan kepada dua pimpinan KPK itu.

Ia mengatakan Kejagung harus melihat fakta-fakta baru yang muncul selama satu tahun terakhir sebelum mengambil keputusan terkait kasus yang menjerat Bibit-Chandra.

Penasehat Tim Kuasa Hukum Bibit-Chandra, Tumpak H Panggabean menjelaskan bahwa sesuai Pasal 30 ayat 1 butir e Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kejaksaan bahwa Kejagung berwenang melakukan pemeriksaan tambahan.

Menurut dia, sudah sepantasnya pihak kejaksaan menggunakan kewenangan ini terhadap berkas Bibit-Chandra yang ada.

"Benarkah (berkas yang sudah ada) cukup bukti, karena sudah banyak perkembangan baru apalagi sudah ada vonis Anggodo," ujarnya.

Sesuai UU tersebut, ia mengatakan pemeriksaan tambahan dapat dilakukan, tetapi hanya sebatas pemeriksaan terhadap para saksi dalam berkas.

"Ini dilakukan karena kasus ini menarik perhatian masyarakat. Dan pemeriksaan tambahan dibatasi hanya 14 hari," kata Tumpak.

Setelah ada pemeriksaan, ia mengatakan, kejaksaan bisa menyimpulkan apakah berkas perkara cukup bukti.

Pemeriksaan tambahan ini, menjelaskan sudah lazim dilakukan kejaksaan. "Terakhir terkait kasus PLN Borang".

Eks Tim Delapan berencana mendatangi Kejagung untuk menyampaikan sarannya tersebut.

"Insya Allah besok (Rabu) di atas jam tiga," kata Adnan Buyung Nasution yang juga hadir di KPK bersama Todung Mulya Lubis, Erry Riana Hardjapamengkas, dan Jendral (Purn) Endriartono Sutarto.(*)
(V002/A033/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010