Palu (ANTARA News) - Sidang Kepolisian terhadap terperiksa kasus Buol Kompol Ali Hadi Nur menuntut hukuman 21 hari dan ditempatkan di sel khusus dalam persidangan kasus Buol di Mapolda Sulawesi Tengah, di Palu, Rabu.

Tuntutan disampaikan oleh penuntut Kompol Monang Situmorang.

Selain penuntutan selama 21 hari, maka terhadap Kompol Ali Hadi Nur yang merupakan mantan Wakapolres Buolitu, kemudian penuntut menginginkan teguran tertulis, penundaan pendidikan dan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Selain itu, terperiksa juga dituntut dimutasi dan pembebasan jabatan.

"Ada cukup bukti bahwa terperiksa melawan perintah Kapolres Buol untuk tetap bertahan di Mapolsek Biau," kata Monang.

Akibat pengabaian perintah itu, maka Mapolsek Biau diserbu massa sehingga mengakibatkan sejumlah kerusakan.

Dalam keterangannya, Kompol Ali Hadi Nur mengaku siap bertanggung jawab atas pengabaian perintah dari Kapolres Buol AKBP Amin Litarso.

"Daripada timbul banyak korban, lebih baik saya perintahkan anggota untuk meninggalkan Mapolsek Biau," katanya.

Sidang tersebut menghadirkan empat saksi yakni Kapolres Amin Litarso, Danki III Brimobda Sulteng AKP Nugroho Tri Nuryanto, mantan Kasat Lantas Polres Buol IPTU Jefri Pantaw dan Kapolsek Biau IPTU Zakir Butudoka.

Sidang yang dipimpin oleh Kombes Pol Marsauli Siregar itu saat ini sedang diskorsing selama 30 menit setelah itu baru diputuskan hukumannya.

Sidang yang terbuka untuk umum itu juga dihadiri sejumlah keluarga korban dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
(T.R026/A011/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010