Koalisi tersebut terdiri dari LSM Fitra, IHCS, ASPPUK, Prakarsa, Perkumpulan Inisiatif, Lakpesdam NU dan Publish What You Pay, Rabu.
Sidang panel uji materi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2010 tentang APBN Perubahan 2010 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono dan didamping Hakim Konstitusi M Akil Mochtar serta Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Dalam permohonannya, Koalisi CSO untuk APBN Kesejahteraan menganggap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2010 tentang APBN Perubahan 2010 inkonstitusional.
"Kami minta MK membatalkan UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBNP 2010 dan dikembalikan ke APBN 2010," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Janseus Silaloho, di Jakarta, Rabu.
Menurut Janseus, alokasi APBNP 2010 realisasinya tidak sesuai yang diharapkan. "Jatahnya di daerah tidak mendapatkan sesuai yang diharapkan," katanya.
Dia juga menjelaskan, belanja pemerintah pusat pada APBNP 2010 lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan rutin pejabatnya ketimbang kesejahteraan rakyat.
Janseus menguraikan bahwa sekitar Rp162,6 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja perjalanan sebesar Rp19,5 triliun dan Rp153,6 triliun untuk pembayaran bunga dan pokok utang.
"Artinya 40,7 persen belanja pusat dipergunakan untuk hal yang bersifat rutin," tegas Jenseus.
Sedangkan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat tidak adil dan melanggar Undang-undang. Sebagai contoh, daerah yang memiliki indeks kapasitas fiskal tinggi dan mempunyai indeks kemiskinan rendah di bawah rata-rata nasional, seperti Kabupaten Berau dan Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur, justru memperoleh alokasi DPIPD lebih tinggi.
Alokasi tersebut berbanding terbalik dengan daerah yang memiliki indeks fiskal rendah dan indeks kemiskinan di atas rata-rata nasional, seperti Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kupang di Nusa Tenggara Timur.
Janseus juga menilai negara tidak melaksanakan jaminan sosial.
"Pada praktik APBN-P 2010 yang ditetapkan UU Nomor 2 Tahun 2010, tidak satu pun secara eksplisit mengalokasikan anggaran untuk mengembangkan sistem jaminan sosial secara menyeluruh. Undang-undang tersebut belum melaksanakan APBN yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," katanya.
Tidak hanya itu, Janseus juga mempersoalkan negara yang tidak bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan. Porsi belanja kesehatan dalam APBN-P 2010 masih jauh dari kata memadai, karena hanya kurang dari 1 persen PDB.
Oleh karena itu, Janseus mendesak MK mengeluarkan keputusan untuk pengaturan proporsi APBN-P 2011 agar sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
(J008/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010